Mengajar merupakan sebuah kata kunci yang tidak pernah terlepaskan akan keterkaitannya dengan pendidikan, karena mengajar merupakan salah satu dari upaya pendidikan. Sebagian orang menganggap mengajar hanya sebagai salah satu alat atau cara dalam menyelenggarakan pendidikan.
Meskipun hingga kini masih banyak orang yang bersikeras mempertahankan ketidaksamaan antara mengajar dengan mendidik, dalam kenyataan sehari-hari tidak terdapat perbedaan yang tegas antara keduanya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyaji pelajaran khususnya di kelas, guru tidak hanya dituntut mentransfer pengetahuan atau isi pelajaran yang ia sajikan kepada para siswanya melainkan lebih daripada itu. Sepanjang memungkinkan, guru juga harus mentransfer kecakapan karsa dan kecakapan rasa yang terkandung dalam materi pelajaran yang ia sajikan.[1]
Hal ini selaras dengan UU No. 20/2003 Bab XI Pasal 39 ayat 2 yakni: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Mengingat tuntutan psikologis dan sosiologis yang tercermin dalam undang-undang. Sudah selayaknya mengajar itu diartikan secara representatif dan komprehensif dalam arti menyentuh segenap aspek psikologis peserta didik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa mengajar mempunyai peranan yang sangat penting. Bisa dikatakan bahwa mengajar dapat menentukan keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan siswa. Sekarang banyak kasus kekerasan guru terhadap siswanya yang tentunya berdampak buruk bagi siswa tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini bisa dikatakan karena kesalahan guru tersebut dalam mengajar di dalam kelas. Oleh karena itu sangatlah penting guru mengetahui bagaimana cara mengajar yang baik dan tentunya dengan melihat psikologi siswanya di dalam maupun di luar kelas.
Referensi:
[1] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, (hal 178)
loading...

EmoticonEmoticon