Ruang Lingkup Administrasi Personalia dan Pembahasannya

Julai 25, 2017

Kata administrasi berasal dari kata ad yang berarti ke atau kepada, dan ministrare yang berarti melayani, membantu atau mengarahkan. Sedangkan kata Personalia berasal dari kata personil, yaitu orang-orang yang menjadi anggota suatu organisasi. Jadi admnistrasi personalia merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Tujuan penataan personal atau administrasi personal adalah mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal dengan disertai pemeliharaan yang sebaik-baiknya sehingga timbul rasa bahagia dan sejahtera pada mereka.

Selanjutnya, menurut pedoman umum penyelenggaraan administrasi sekolah menengah yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan usaha penataan pegawai ialah menggunakan tenaga kerja agar berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana kerja yang menyenangkan. Pengelolaan administrasi personalia/kepegawaian ada pada urusan administrasi/tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh pemimpin/kepala sekolah.

Ruang lingkup kegiatan adminitrasi personalia/kepegawaian mencakup:
1. Inventarisasi pegawai
2. Pengusulan formasi pegawai
3. Pengusulan pengangkatan, kenaikan berkala dan mutasi
4. Mengatur usaha kesejahteraan
5. Mengatur pembagian tugas, bila ada guru sakit, cuti atau pensiun

Dengan melihat ruang lingkup proses penataan diatas, pembahasan administrasi kepegawaian mencakup:

A. Pengadaan Pegawai
Sebelum membicarakan pengadaan pegawai perlu diketahui lebih dahulu definisi dan macam-macam pegawai. Yang dimaksud pegawai (negeri) adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan (negara) lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu perundang-undangan yang berlaku.

Ditinjau dari lembaga atau instansi tempat kerjanya, pegawai dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Pegawai Negeri, yaitu pegawai pada instansi atau lembaga-lembaga pemerintah.
2. Pegawai Swasta, yaitu pegawai pada lembaga-lembaga swasta, berbentuk yayasan-yayasan atau perusahaan-perusahaan.

Pegawai negeri menurut PP No.8 tahun 1974 ada dua, yaitu: (1) pegawai negeri sipil, dan (2) pegawai yang menjadi anggota ABRI.

Pegawai Negeri Sipil itu sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Pegawai negeri sipil pusat.
2. Pegawai negeri sipil daerah.
3. Pegawai negeri sipil yang ditetapkan menurut PP Pengadaan pegawai merupakan proses awal dalam kepegawaian.

Proses pengadaan ini meliputi: penarikan pegawai, penyaringan pegawai dan penempatan pegawai. Sebetulnya sebelum proses pengadaan dimulai ada satu tahap yang perlu dilaksanakan ialah tahap perencanaan personalia. Pada pokoknya pengadaan pegawai diselenggarakan melalui langkah-langkah atau prosedur-prosedur sebagai berikut:

a. Pengumuman
Pengadaan pegawai perlu di dahului oleh sebuah pengumuman dari instansi atau lembaga penyelenggaraan pengadaan pegawai tersebut. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam sebuah pengumuman:

· Jenis atau macam-macam pegawai yang dibutuhkan
· Persyaratan-persyaratan yang dituntut bagi pelamar
· Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran
· Alamat dan tempat mengajukan lamaran
· Lain-lain yang diperlukan

Perlu diketahui syarat-syarat untuk menjadi pegawai negeri:
· Warga Negara Indonesia
· Usia minimum 18 tahun dan maksimum 40 tahun
· Mempunyai pendidikan yang diperlukan
· Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
· Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
· Tidak terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
· Tidak berstatus pegawai negeri atau calon pegawai negeri
· Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta.
· Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia
· Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan termasuk syarat khusus yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan

b. Pendaftaran
Dengan adanya pengumuman yang disebarluaskan, mereka yang merasa memenuhi persyaratan yang dituntut dalam pengumuman, berusaha mendaftarkan diri.

c. Seleksi atau Penyaringan
Dalam pengadaan pegawai negeri, penyarinagn dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu: 1) penyarinagn administratif, dan 2) ujian atau tes. Langkah terakhir proses seleksi ialah penentuan hasil, pelamar yang diterima diumumkan melalui pengumuman. Selanjutnya melaporkan diri dalam batas waktu tertentu, dan mengusahakan kelengkapannya untuk pengangkatan.

Khusus pengadaan tenaga pendidik, menurut PP no.38 tahun 1992 pasal 39 dijelaskan bahwa:
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik
c. tidak menderita kelainan mental.

2. Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. berkepribadian Pancasila.

B. Pengangkatan dan Penempatan Pegawai 
Setelah ditetapkan hasil seleksi, pegawai itu diterima atau diangkat sebagai pegawai baru melalui prosedur yang seharusnya. Berdasarkan pengangkatan itu, ia ditempatkan di tempat yang sesuai dengan keahlian dan tugas-tugas yang jelas serta hak dan kewajibannya.

Untuk disebut pegawai negeri, harus diadakan pengangkatan menjadi pegawai negeri yang dinyatakan dengan surat keputusan (SK) oleh pejabat yang berwenang. Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah: Presiden RI, menteri, pejabat-pejabat dibawah menteri yang diberi wewenang pengangkatan oleh menteri dan kepala atau ketua badan pemerintah lainnya yang tidak termasuk lingkungan departemen. Selain itu, pengangkatan menjadi pegawai negeri harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah mendapat persetujuan dari BKN, maka oleh pejabat yang berwenang diadakan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai negeri. Status sebagai calon pegawai negeri jenjang waktunya sekitar 1-2 tahun.maksudnya seorang calon pegawai negeri setelah bekerja minimum satu tahun bisa diangkat menjadi pegawai negeri, sebaliknya setelah bekerja selama dua tahun harus dipastikan kedudukannya. Seorang calon pegawai negeri berhak atas 80% gaji dan hak lain seperti pegawai negeri.

Beberapa hal lain yang menyangkut pengangkatan pegawai negeri antara lain:
1) Syarat-syarat menjadi pegawai negeri
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon pegawai negeri sipil untuk menjadi pegawai negeri sipil ialah:

a. Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
b. Telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik.
c. Telah menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohan

Sementara itu seorang calon pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat, apabila:
· Tidak menunjukkan kecakapan dalam bekerja.
· Tidak disiplin dan tidak taat peraturan.
· Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang kurang baik yang bisa mengganggu lingkungan kerja atau pergaulan sesama pegawai.
· Dihukum penjara atau terlibat dalam organisasi yang menentang negara (dengan tidak hormat)

2) Pangkat pertama pegawai negeri sipil
Penentuan pangkat serta golongan pada saat pengangkatan pertama menjadi calon pegawai negeri sipil didasarkan pada ijazah pendidikan yang dipersyaratkan untuk penerimaan. Peraturan tentang pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil adalah PP No.3 tahun 1980, Pangkat-pangkat yang diberikan untuk pengangkatan pertama adalah:

a. Juru Muda golongan I/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;

b. Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;

c. Juru golongan ruang I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;

d. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Dipoloma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;

e. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;

f. Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III;

g. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;

h. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazaah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V, atau memperoleh Gelar Doktor dengan mempertahankan disertasi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri yang berwenang.

Setiap calon pegawai negeri sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai ngeri sipil wajib mengangkat sumpah atau janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

3) Susunan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sekarang ini berdasarkan peraturan gaji pegawai sementara (PGPS) tahun 1986. Menurut PGPS tahun 1986, kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dibedakan dalam empat golongan, yaitu golongan I, II, III, IV, dan masing-masing golongan dibagi kedalam ruang-ruang a, b, c, dan d, kecuali golongan IV sampai dengan e.

Susunan pangkat pegawai negeri sispil ada dua macam, yaitu :
1) Pangkat administrasi.
2) Pangkat akademis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1976, calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dalam pangkat:
1) Juru muda golongan ruang I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
2) Juru muda tingkat satu golongan ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah menengah umum tingkat pertama sekolah menengah kejuruan tingkat pertama tiga tahun.
3) Juru golongan ruang 1/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah kejuruan tingkat pertama empat tahun.
4) Pengatur muda golongan II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah tingkat umum tingkat atas, diploma 1, akat 1, sekolah menengh umum kejuruan tingkat atas tiga tahun.
5) Penagtur muda tingkat satu golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II akademik.
6) Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang memiliki akta III.
7) Penata muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana, pasca sarjana, spesialis I, akta V.

Bagi guru menengah, pengangkatan pertama sebagai calon negeri sipil, minimal pengatur muda golongan ruang II/a. Adapun pangkat atau jabatan guru dari yang terendah sampai yang tertinggi dengan golongan ruang yang sesuai sebagai berikut:

1. Jabatan Guru Pratama, Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a,
2. Jabatan Guru Pratama Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/b,
3. Jabatan Guru Muda, Pangkat Pengatur golongan ruang II/c,
4. Jabatan Guru Muda Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d,
5. Jabatan Guru Madya, Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a,
6. Jabatan Guru Madya Tingkat I, Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b,
7. Jabatan Guru Dewasa, Pangkat Penata golongan ruang III/c,
8. Jabatan Guru Dewasa Tingkat I, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
9. Jabatan Guru Pembina, Pangkat Pembina golongan ruang IV/a,
10. Jabatan Guru Pembina Tingkat I, Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
11. Jabatan Guru Utama Muda, Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c,
12. Guru Utama Muda Tingkat I Pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d,
13. Guru Utama Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e,

Berdasarkan pangkat dan golongan ruang, seorang pegawai negeri yang baru diangkat ditentukan gaji pertamanya (nol tahun). Bagi pegawai negeri yang telah mempunyai masa kerja, gajinya disamping ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan ruang, juga ditentukan pula oleh lama kerjanya.

Adapun mengenai penempatan bagi seorang guru mempunyai arti penempatan dalam tugas mengajar, mata pelajaran apa, dikelas berapa, hari apa saja, dan lain-lain penugasan yang sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan sekolah.

C. Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri Sipil 
Dalam Undang-undang no.8 tahun 1974 disebutkan kewajiban pegawai negeri sebagai berikut:
· Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
· Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
· Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
· Setiap Pegawai Negeri wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat, dan bersemangat.

Selain kewajiban-kewajiban diatas, pegawai negeri sipil mempunyai hak-hak, yaitu setiap pegawai negeri berhak:
· Memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
· Mendapatkan cuti. Adapun jenis cuti meliputi:

1) Cuti tahunan
2) Cuti besar
3) Cuti sakit
4) Cuti hamil atau melahirkan
5) Cuti karena alasan penting
6) Cuti diluartanggungan negara

· Mendapatkan bantuan peraturan kesehatan
· Mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan itu berupa:

1) Tunjangan istri atau suami sebesar 5% gaji pokok
2) Tunjangan anak sebesar 2% gaji pokok
3) Tunjangan menderita cacat
4) Tunjangan pejabat
5) Tunjangan fungsional
6) Tunjangan pangan

· Keluarganya mendapatkan uang duka
· Pensiun

Adapun mengenai penempatan bagi seorang guru mempunyai arti penempatan dalam tugas mengajar, mata pelajaran apa, hari apa saja, dan lain-lain, penugasan yang sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan sekolah.

D. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 
Kenaikan pangkat merupakan salah satu penghargaan prestasi kerja, kesetiaan, kedisiplinan, dan pengabdian seorang pegawai kepada Negara. Menurut Amir Daien Indra kusuma (1984:193) kenaikan pangkat disebut juga promosi. Promosi ini juga sebenarnya merupakan salah satu macam dari mutasi sebab mutasi bisa juga berupa kenaikan pangkat atau jabatan (promosi), berupa pemindahan dari satu jabatan kepada jabatan lain yang sederajat atau pemindahan wilayah kerja dari satu tempat ke tempat yang lain dengan pangkat dan jabatan yang sama (mutasi) dan bisa juga suatu penurunan pangkat atau jabatan ke pangkat atau jabatan yang lebih rendah (demosi).

Dalam PP No. 3 tahun 1980 disebutkan 10 jenis kenaikan pangkat, macam-macam pangkat itu adalah:
a. Kenaikan pangkat regular
Yaitu kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang sedang dipangkunya.
b. Kenaikan pangkat pilihan
Yaitu kenaikan pagkat yang diperuntukkan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan structural atau fungsional setelah memenuhi persyaratan.
c. Kenaikan pangkat istimewa
Yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang mempunyai prestasi kerja luar biasa baiknya, atau mendapat penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
d. Kenaikan pangkat pengabdian
Yaitu pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri yang menjelang batas usia pensiun yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun.
e. Kenaikan pangkat anumetra
Yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri yang tewas karena mendapat tugas dan kewajiban. Kenaikan pangkat ini diberikan pada saat tewasnya.
f. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
Diberikan untuk pegawai negeri yang ditugaskan mengikuti pendidikan atas latihan jabatan bila ia telah berhasil lulus.
g. Kenaikan pangkat sebagai petugas Negara
Diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai pejabat Negara setelah memenuhi persyaratannya.
h. Kenaikan pangkat selama penugasan.
Diberikan kepada PNS yang ditugaskan diluar instansi.
i. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB, ijazah atau akta sesuai dengan peraturan pengankatan, stelah sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkatnya.
j. Kenaikan pangkat selama wajib militer.
Kenaikan untuk pegawai negeri sipil yang diberhentikan denagan hormat dari dinas wajib militer dan diangkat kembali pada instansi sebelumnya.

Dalam PP No.3 tahun 1980 disebutkan 10 jenis kenaikan pangkat. Macam-macam kenaikan pangkat itu adalah:
a. Kenaikan pangkat reguler;
b. Kenaikan pangkat pilihan;
c. Kenaikan pangkat istimewa;
d. Kenaikan pangkat pengabdian;
e. Kenaikan pangkat anumerta;
f. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar;
g. Kenaikan pangkat sebagai pejabat negara;
h. Kenaikan pangkat selama penugasan;
i. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
j. Kenaikan pangkat selama wajib militer.

E. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil 
Pemindahan pegawai negeri sipil meliputi dua hal, yaitu:
a. Mutasi
Mutasi bisa berbentuk kenaikan pangkat (promosi), bisa juga penurunan pangkat (demosi). Pemindahan jabatan adalah pemindahan seorang pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain yang sama tingkatnya. Pemindahan bisa juga dilakukan dalam lingkungan unit kerja itu sendiri dan diluar unit kerja.

Tujuan mutasi adalah:
1) Untuk menghilangkan rasa bosan;
2) Pembinaan pegawai agar mendapat pengalaman luas;
3) Pembinaan kader-kader pimpinan;
4) Penataran kembali para pegawai hingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.

Adapun sebab-sebab mutasi dapat digolongkan menjadi dua sebab, yaitu:
1) Pemindahan atas permintaan sendiri;
2) Pemindahan atas kemauan/kepentingan dinas.

b. Demosi
Demosi adalah penurunan pangkat dari pangkat semula. Demosi diberikan kepada pegawai negeri yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan. Ada tiga tingkat hukuman disiplin yang termuat dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 yaitu :

1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
· Teguran lisan.
· Teguran tertulis.
· Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang terdiri atas :
· Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun.
· Penundaan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkali paling lama 1 tahun.
· Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.

3. Hukuman disiplin berat terdiri dari :
· Penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun.
· Pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri tidak atas permohonan diri.
· Permohonan sendiri.
· Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri.

F. Pengembangan (Development) Pegawai Negeri 
Pengembangan atau pembinaan pegawai negeri adalah usaha-usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pegawai baik dilakukan melalui pendidikan maupun kesempatan-kesempatan lain. Beberapa teknik pengembangan pegawai yang dapat dilakukan antara lain:

1) Melalui usaha sendiri seperti belajar melalui buku, majalah atau kursus-kursus;
2) Melalui kelompok profesi misalnya kelompok bidang studi sejenis, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), ISWI (Ikatan Sarjana Wanita Indonesia);
3) In-service training misalnya penataran, tugas belajar, latihan keahlian;
4) Loka karya, seminar, rapat kerja, simposium dan sebagainya;
5) Promosi: diberi jabatan dengan beban dan tanggung jawab yang besar daripada jabatan semula.

Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan profesi guru, pemerintah mengeluarkan surat keputusan, yaitu keputusan Menpan No. 26/1989 yang kemudian disusul dengan surat Edaran bersama antara Mendikbud dan Kepala BAKN, masing-masing bernomor No. 57686/MPK/1989 dan No. 38/SE/1989 tentang “Penetapan angka kredit bagi jabatan guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan profesi guru.”

Keputusan Menpa tersebut membawa keuntungan, antara lain profesi guru didorong untuk selalu berkarya, menghargai kreativitas dan hasil kerja guru, baik dalam bidang tugas rutin yang menyangkut proses belajar-mengajar, maupun kreativitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugasnya.

Pengembangan karir tenaga kependidikan didasarkan atas kemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan lembaga pendidikan, melalui pengembangan karir tersebut diharapkan:
1. Mutu dan antusias guru dalam melaksanakan tugas akan semakin tumbuh
2. Mutu pendidikan disekolah akan semakin meningkat
3. Pelaksanaan administrasi disekolah akan berjalan baik
4. Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik akan semakin baik
5. Hubungan antaraguru dengan peserta didik, guru dengan kepala sekolah serta antara sekolah dengan orang tua murid dan dengan masyarakat akan dapat terpelihara dengan lebih baik.

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan karir tenaga kependidikan, antara lain:
1. Pemahaman akan tujuan pendidikan dan pengajaran secara jelas dan konkrit
2. Kemampuan untuk memilih bahan pengajaran
3. Kesanggupan untuk memahami problem, minat dan kebutuhan dalam proses belajar anak
4. Kesanggupan untuk mengorganisasi bahan dan pengalaman belajar yang ada atau yang dipunya

c. Moral kerja dan produktivitas kerja Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya moral kerja seseorang:
1. Faktor minat atau perhatian terhadap pekerjaan
2. Faktor upah atau gaji yang diterima sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan
3. Faktor status sosial dari pekerjaan yang bersangkutan
4. Tujuan yang mulia atau tingkat pengabdian yang dipunyai oleh pekerjaan tersebut
5. Faktor suasana kerja dan faktor hubungan kemanusiaan yang ada pada pekerjaan bersangkutan

G. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai 
Usaha-usaha peningkatan kesejahteraan pegawai itu mencakup dua cara, yaitu:
a. Kesejahteraan Rohani
Kesejahteraan rohani akan tercapai apabila kebutuhan-kebutuhan psikologis bisa terpenuhi. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengusahakan dan menciptakan kondisi dan situasi kerja, sehingga tersosialisasi suasana yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan psikologis tersebut.

b. Kesejahteraan Materi
1) Peningkatan penghasilan pegawai negeri;
2) Tabungan dan asuransi pegawai negeri (TASPEN); diatur dengan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1963 dalam ketentuan tersebutdijelaskan bahwa peserta taspen berhak menerima sejumlah asuransi. Uang tersebut diterima pada saat peserta taspen tersebut berhenti sebagai pegawai negeri sipil.
3) Mengikuti usaha yang dirancang oleh pemerintah dalam usaha meningkatkan taraf kehidupan pegawai negeri tersebut antara lain dengan memberi kesempatan kepada pegawai negeri tersebut untuk ikut serta dalam menggerakkan atau menjadi anggota koperasi pegawai negeri dilingkungan dimana ia berada.
4) Asuransi kesehatan pegawai negeri (ASKES), kegiatan ini diatur dengan keputusan presiden No. 230 tahun 1968 tanggal 15 juli 1968.tujuan dari akses untuk memberikan bantuan pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil, penerima pesiun beserta anggota keluarganya.
5) Penyediaan rumah

H. Pemutusan Hubungan Kerja
Yang dimaksud dengan pemutusan hubungan jerja dalam pengertian ini meliputi pemberhentian seseorang pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Pada garis besarnya sebab-sebab pemberhentian pegawai negeri sipil yaitu:

a. Pemberhentian atas permohonan pegawai sendiri;
b. Pemberhentian oleh dinas/pemerintah;
c. Pemberhentian karena sebab-sebab lain, misalnya: meninggal, mencapai batas usia pensiun.

Adapun macam pemberhentian berdasarkan kepada mengapa seorang pegawai negeri diberhentikan, yaitu:
a. Pemberhentian dengan hormat;
b. Pemberhentian tidak dengan hormat.

Salah satu akibat pemberhentian dengan hormat adalah hak pensiun, yaitu penghargaan yang berupa jaminan dihari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas jasa-jasanya selama pengabdiannya terhadap pemerintah.

Hak pensiun seorang pegawai diatur dalam undang- undang No. 11 tahun 1969. Pensiun adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas usia yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak pensiunnya. Batasnya adalah 56 tahun untuk pegawai negeri sipil biasa, tidak menduduki jabatan tertentu, 58 tahun bagi jabatan hakim, 60 tahun bagi jabatan-jabatan gutu, penilik, pengawas dan dokter dan 65 tahun bagi jabatan-jabatan dosen golongan IV di perguruan tinggi dan ahli peneliti.

I. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Evaluasi ini merupakan aspek terakhir dalam penangan personal, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat seorang pegawai negeri dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan program latihan dan pendidikan para pegawai. Segi-segi yang dinilai meliputi:

1) Kesetiaan terhadap pancasila, UUD ’45, negara dan pemerintah;
2) Prestasi kerja;
3) Tanggung jawab;
4) Ketaatan;
5) Kejujuran;
6) Kerja sama;
7) Prakarsa;
8) Kepemimpinan (bagi yang menjabat pimpinan, yang berpangkat pengatur Muda golongan II/a ke atas).

· Buku dan Format Administrasi Kepegawaian Buku dan Format yang perlu disediakan antara lain:
1) Buku induk pegawai;
2) Buku induk penilaian;
3) Permintaan izin cuti;
4) Daftar mutasi;
5) Pernyataan bersih lingkungan;
6) Pemberian kenaikan gaji berkala;
7) Formasi pegawai;
8) Keterangan lolos butuh;
9) File untuk setiap pegawai;
10) Foto copy ijazah/ STTB;
11) Foto copy tanda penghargaan;
12) Foto copy KARPEG (Kartu Pegawai), kartu TASPEN, KARIS (Kartu Istri)/KARSU (Kartu Suami);
13) Salinan keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
14) Salinan keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri;
15) Salinan keputusan kenaikan gaji berkala;
16) Salinan keputusan kenaikan pangkat/golongan;
17) Keputusan mutasi, pemberhentian, pemindahan, pengangkatan dalam jabatan;
18) Daftar penilaian pekerjaan (DP3);
19) Arsip usul-usul kepegawaian.

Selain buku format dan map kepegawaian pada ruang kepala sekolah harus ada papan tulis yang berisi daftar pegawai/staf sekolah yang berisi antara lain:
1) Nomor urut menurut angka tertinggi sampai terendah;
2) Nama lengkap dan NIP;
3) Tempat dan tanggal lahir;
4) Jabatan sekarang;
5) Mata pelajaran yang diajarkan;
6) Mutasi bekerja di sekolah tersebut;
7) Pendidikan tertinggi;
8) Jenis kelamin;
9) Golongan/ruang;
10) Status kepegawaian;
11) Nomor dan tanggal pengangkatan pertama sebagai PNS;
12) Masa kerja golongan;
13) Bulan dan tahun kenaikan gaji berkala/kenaikan pangkat akan datang.

Dapat kita ambil benang merah bahwa dalam sebuah lembaga kependidikan pasti harus adanya seorang pendidik (guru), yang dimana untuk menjadi seorang pendidik tersebut haruslah melalui tahapan serta proses yang telah ditentukan. Salah satu prosesnya adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil. Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan proses penyeleksian untuk menjadi pendidik yang professional. Dan juga merupakan profesi yang baik, karena bertugas untuk mengabdi pada masyarakat (khususnya peserta didik) dan juga merupakan profesi yang mulia.
loading...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »