Tugas dan Peran Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah

Julai 27, 2017

A. Pengertian Peran
Peranan adalah “lakon yang dimainkan oleh seorang pemain, maksud peran dalam hal ini adalah pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari pekerjaan atau jabatan tertentu. Peran artinya “suatu bagian memegang pimpinan yang utama (terjadi suatu hal atau peristiwa)”.[1]

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa peranan merupakan “bagian yang dimainkan oleh seorang pemain, ia berusaha bermain baik di semua yang dibebankan kepadanya atau tindakan yang dilakukan seseorang di suatu peristiwa.”[2] Peran adalah “perilaku, kewajiban, dan hak-hak yang melekat pada status, telah ditentukan bagi anda.”[3]

Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Pembedaan kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan.keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya.[4]

B. Pengertian Guru Pendidikan Agama Islam
Guru adalah “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengawasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”[5]

Guru dalam persepektif pendidikan agama Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah fi al ardh maupun 'abd).[6]

Sedangkan guru agama berbeda dengan guru-guru bidang studi lainnya, “guru agama disamping melaksanakan tugas pengajaran, yaitu memberitahukan pengetahuan kegamaan, ia juga melaksanakan tugas pendidikan dan pembinaan bagi peserta didik, ia membantu pembentukan kepribadian, dan pembinaan akhlak.”[7]

Pengertian pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.[8]

Jadi pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[9]

C. Tugas dan Peran Guru

1. Tugas Guru
a) Tugas Guru dalam Bidang Profesi
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas guru sebagai pendidik adalah meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan kepada anak didik.

b) Tugas dalam Bidang Kemanusiaan
Guru harus dapat menempatkan diri sebagai kedua orang tua kedua, dengan mengemban tugas yang dipercayai wali murid dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu pemahaman terhadap jiwa dan watak anak didik diperlukan agar lebih mudah memahami jiwa dan watak anak didik.

c) Tugas Guru dalam Bidang Kemasyarakatan
Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral pancasila. Memang tidak dipungkiri bila guru mendidik anak didik sama halnya dengan mencerdaskan bangsa Indonesia.[10]

2. Peran Guru
Menurut A. Malik Fadjar dalam bukunya reorientasi pendidikan Islam, tugas maupun peran guru yang paling utama adalah menanamkan rasa dan amalan hidup beragama bagi peserta didiknya. Dalam hal ini yang dituntut ialah bagaimana setiap guru agama mampu membawa peserta didik untuk menjadikan agamanya sebagai landasan moral, etik dan spiritual dalam kehidupan kesehariannya.[11]

a) Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencangkup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajarinya.[12]

b) Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, tugas guru yang paling utama adalah “to facilitate of learning” (memberi kemudahan belajar). Guru sebagai fasilitator sedikitnya harus memiliki tujuh sikap seperti yang diidentifikasikan Rogers, yang penulis kutip dari buku standar kompetensi dan sertifikasi guru karya D.r.E. Mulyasa, M.pd yaitu:

1) Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya atau kurang terbuka.
2) Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi dan perasaannya.
3) Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif dan kreatif, bahkan yang sulit sekalipun
4) Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran
5) Dapat menerima balikan, baik yang bersifat positif maupun negatif dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya
6) Toleransi kesalahan yang diperbuat peserta didik selama proses pembelajaran
7) Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya mereka sudah tahu prestasi yang dicapai.[13]

c) Guru Sebagai Penasehat
Peserta didik senantiasa dihadapkan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan, dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Peserta didik akan menemukan sendiri dan secara mengherankan, bahkan mungkin menyalahkan apa yang ditemukannya, serta akan mengadu kepada guru sebagai orang kepercayaannya.

d) Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (journey), yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik teteapi juga perjalanan mental, emosional, kratifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.[14]

Sebagai pembimbing guru lebih suka jika mendapati kesempatan menghadapi sekumpulan murid-murid di dalam interaksi belajar mengajar. Ia memberi dorongan dan menyalurkan semangat menggiring mereka, sehingga mereka dapat melepaskan diri dari ketergantungannya kepada orang lain dengan tenaganya sendiri.[15]

e) Guru Sebagai Model Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.[16]

D. Kompetensi Guru
Guru yang profesional adalah guru yang mempunyai persyaratan kompetensi untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu membicarakan aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki guru.

Kompetensi guru meliputi:
a. Kompetensi Pedagogik Pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar.[17]

b. Kompetensi Kepribadiaan
Kompetesi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang berakhlak mulia, mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, menjadi teladan, mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan diri, dan religius. Esensi pembelajaran adalah perubahan perilaku. Guru akan mampu mengubah perilaku peserta didik jika dirinya telah menjadi manusia baik.[18]

c. Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis.

d. Kompetensi Sosial
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, Bangsa, Negara, dan agamanya. Dimata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, di masjid, di rumah atau ditempat lainnya.[19]

E. Syarat dan Tanggung Jawab Guru

a. Syarat Guru
Persyaratan guru menurut Prof. Dr Zakiah Darajat yang penulis kutip dari buku Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif karya Drs. Syiful Bahri Djamarah, M.Ag adalah:
1) Takwa Kepada Allah Swt
2) Berilmu
3) Sehat Jasmani
4) Berkelakuan Baik.[20]

b. Tanggung Jawab Guru
Beberapa tanggung jawab guru terhadap murid yaitu: 
1) Guru harus menuntut murid belajar 
2) Turut membina kurikulum 
3) Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, dan jasmaniah)
4) Memberikan bimbingan kepada murid 
5) Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar
6) Menyelenggarakan penelitian
7) Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif
8) Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
9) Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.
10) Turut mensukseskan pembangunan
11) Tanggung jawab meninggkatkan peranan profesional guru.[21]

Referensi:
[1] Helyati Afrida, Peran Guru PAI dalam meningkatkan prestasi belajar siswa tentang pelajaran Agama di SDN Limus Nunggal 02 Cileungsi, (Jakarta : FITK UIN Jakarta, skripsi, 2012), h. 11
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012), cet.4, h. 1051
[3] Komanto Sunarto, Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, Terj.dari Essential of Sociology oleh James M.Henslin, (Jakarta: Erlangga, 2007),cet.1, h.95
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Grafindo Persada, 1982), h.212

[5] Sudarman Danim, Pengembangan Profesi Guru dari Pra Jabatan, Induksi ke Madani,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), cet.2, h.83
[6] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Ciputat pers 2002), h.42
[7] Zakiyah Darajat, Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah, (Bandung: Rosdakarya Offset, 1995), cet.2, h.99
[8] Abdul Majid, Meningkatkan Kualitas Pendidikan Islam, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2004) h.130
[9] Abdul Majid , Op.Cit, h.132

[10] Syaiful Bahri Djamhara, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), cet.2 h.37
[11] A. Malik Fadjar, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Fadjar Dunia,1999), h.61.

[12] Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2006), cet.6 h.38
[13] Mulyasa, Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya Offest, 2012), cet.6 h.55

[14] Mulyasa, Op.Cit, h. 40
[15] Zakiah Drajat, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), cet.4, h. 266
[16] Mulyasa, Op.Cit, h. 43

[17] Fachruddin Saudagar dan Ali Idru, Pengembangan Profesionalitas Guru,(Jakarta : Gaung Persada 2009) h.32
[18] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), cet.1, h.43
[19] Saudagar dan Idru, Op.Cit, h.63

[20] Djamhara , Op.Cit, h.32
[21] Ibid, h.36 
 
loading...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »