Peranan adalah “lakon yang dimainkan oleh seorang pemain, maksud
peran dalam hal ini adalah pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri
khas semua petugas dari pekerjaan atau jabatan tertentu. Peran artinya
“suatu bagian memegang pimpinan yang utama (terjadi suatu hal atau
peristiwa)”.[1]
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa peranan
merupakan “bagian yang dimainkan oleh seorang pemain, ia berusaha
bermain baik di semua yang dibebankan kepadanya atau tindakan yang
dilakukan seseorang di suatu peristiwa.”[2] Peran adalah “perilaku, kewajiban,
dan hak-hak yang melekat pada status, telah ditentukan bagi anda.”[3]
Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila
seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Pembedaan
kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu
pengetahuan.keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu
tergantung pada yang lain dan sebaliknya.[4]
B. Pengertian Guru Pendidikan Agama Islam
Guru adalah “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengawasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”[5]
Guru dalam persepektif pendidikan agama Islam ialah orang yang
bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani
peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu
menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah fi al ardh
maupun 'abd).[6]
Sedangkan guru agama berbeda dengan guru-guru bidang studi
lainnya, “guru agama disamping melaksanakan tugas pengajaran, yaitu
memberitahukan pengetahuan kegamaan, ia juga melaksanakan tugas
pendidikan dan pembinaan bagi peserta didik, ia membantu pembentukan
kepribadian, dan pembinaan akhlak.”[7]
Pengertian pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan
terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal,
memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam,
dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain
dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga
terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.[8]
Jadi pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan
pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini,
memahami dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran atau pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.[9]
C. Tugas dan Peran Guru
1. Tugas Guru
a) Tugas Guru dalam Bidang Profesi
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut guru untuk
mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Tugas guru sebagai pendidik adalah
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan kepada anak
didik.
b) Tugas dalam Bidang Kemanusiaan
Guru harus dapat menempatkan diri sebagai kedua orang tua
kedua, dengan mengemban tugas yang dipercayai wali murid dalam
jangka waktu tertentu. Untuk itu pemahaman terhadap jiwa dan watak
anak didik diperlukan agar lebih mudah memahami jiwa dan watak
anak didik.
c) Tugas Guru dalam Bidang Kemasyarakatan
Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar
masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral
pancasila. Memang tidak dipungkiri bila guru mendidik anak didik
sama halnya dengan mencerdaskan bangsa Indonesia.[10]
2. Peran Guru
Menurut A. Malik Fadjar dalam bukunya reorientasi pendidikan
Islam, tugas maupun peran guru yang paling utama adalah
menanamkan rasa dan amalan hidup beragama bagi peserta
didiknya. Dalam hal ini yang dituntut ialah bagaimana setiap guru agama
mampu membawa peserta didik untuk menjadikan agamanya
sebagai landasan moral, etik dan spiritual dalam kehidupan
kesehariannya.[11]
a) Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan, dan
identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang
mencangkup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin.
Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk
mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk
kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajarinya.[12]
b) Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, tugas guru yang paling utama adalah “to
facilitate of learning” (memberi kemudahan belajar). Guru sebagai
fasilitator sedikitnya harus memiliki tujuh sikap seperti yang diidentifikasikan Rogers, yang penulis kutip dari buku standar
kompetensi dan sertifikasi guru karya D.r.E. Mulyasa, M.pd yaitu:
1) Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya
atau kurang terbuka.
2) Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi
dan perasaannya.
3) Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif dan
kreatif, bahkan yang sulit sekalipun
4) Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan
peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran
5) Dapat menerima balikan, baik yang bersifat positif maupun negatif
dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri
dan perilakunya
6) Toleransi kesalahan yang diperbuat peserta didik selama proses
pembelajaran
7) Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya mereka
sudah tahu prestasi yang dicapai.[13]
c) Guru Sebagai Penasehat
Peserta didik senantiasa dihadapkan dengan kebutuhan untuk
membuat keputusan, dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya.
Peserta didik akan menemukan sendiri dan secara mengherankan,
bahkan mungkin menyalahkan apa yang ditemukannya, serta akan
mengadu kepada guru sebagai orang kepercayaannya.
d) Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan
(journey), yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya
bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini,
istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik teteapi juga perjalanan
mental, emosional, kratifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam
dan kompleks.[14]
Sebagai pembimbing guru lebih suka jika mendapati
kesempatan menghadapi sekumpulan murid-murid di dalam interaksi
belajar mengajar. Ia memberi dorongan dan menyalurkan semangat
menggiring mereka, sehingga mereka dapat melepaskan diri dari
ketergantungannya kepada orang lain dengan tenaganya sendiri.[15]
e) Guru Sebagai Model Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan
semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Sebagai teladan,
tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan
peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap
atau mengakuinya sebagai guru.[16]
D. Kompetensi Guru
Guru yang profesional adalah guru yang mempunyai persyaratan
kompetensi untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh
karena itu membicarakan aspek profesionalisme guru berarti mengkaji
kompetensi yang harus dimiliki guru.
Kompetensi guru meliputi:
a. Kompetensi Pedagogik
Pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang
lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa.
Sedangkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru
yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar.[17]
b. Kompetensi Kepribadiaan
Kompetesi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang
berakhlak mulia, mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, menjadi
teladan, mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan diri, dan religius.
Esensi pembelajaran adalah perubahan perilaku. Guru akan mampu
mengubah perilaku peserta didik jika dirinya telah menjadi manusia
baik.[18]
c. Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
disyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis.
d. Kompetensi Sosial
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan
tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat,
Bangsa, Negara, dan agamanya. Dimata masyarakat, guru adalah orang
yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan
kepada siswa di sekolah, di masjid, di rumah atau ditempat lainnya.[19]
E. Syarat dan Tanggung Jawab Guru
a. Syarat Guru
Persyaratan guru menurut Prof. Dr Zakiah Darajat yang penulis
kutip dari buku Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif karya
Drs. Syiful Bahri Djamarah, M.Ag adalah:
1) Takwa Kepada Allah Swt
2) Berilmu
3) Sehat Jasmani
4) Berkelakuan Baik.[20]
b. Tanggung Jawab Guru
Beberapa tanggung jawab guru terhadap murid yaitu:
1) Guru harus menuntut murid belajar
2) Turut membina kurikulum
3) Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, dan
jasmaniah)
4) Memberikan bimbingan kepada murid
5) Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan
penilaian atas kemajuan belajar
6) Menyelenggarakan penelitian
7) Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif
8) Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
9) Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan
perdamaian dunia.
10) Turut mensukseskan pembangunan
11) Tanggung jawab meninggkatkan peranan profesional guru.[21]
Referensi:
[1] Helyati Afrida, Peran Guru PAI dalam meningkatkan prestasi belajar siswa tentang pelajaran Agama di SDN Limus Nunggal 02 Cileungsi, (Jakarta : FITK UIN Jakarta, skripsi, 2012), h. 11[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012), cet.4, h. 1051
[3] Komanto Sunarto, Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, Terj.dari Essential of Sociology oleh James M.Henslin, (Jakarta: Erlangga, 2007),cet.1, h.95
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Grafindo Persada, 1982), h.212
[5] Sudarman Danim, Pengembangan Profesi Guru dari Pra Jabatan, Induksi ke Madani,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), cet.2, h.83
[6] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Ciputat pers 2002), h.42
[7] Zakiyah Darajat, Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah, (Bandung: Rosdakarya Offset, 1995), cet.2, h.99
[8] Abdul Majid, Meningkatkan Kualitas Pendidikan Islam, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2004) h.130
[9] Abdul Majid , Op.Cit, h.132
[10] Syaiful Bahri Djamhara, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), cet.2 h.37
[11] A. Malik Fadjar, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Fadjar Dunia,1999), h.61.
[12] Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2006), cet.6 h.38
[13] Mulyasa, Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya Offest, 2012), cet.6 h.55
[14] Mulyasa, Op.Cit, h. 40
[15] Zakiah Drajat, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), cet.4, h. 266
[16] Mulyasa, Op.Cit, h. 43
[17] Fachruddin Saudagar dan Ali Idru, Pengembangan Profesionalitas Guru,(Jakarta : Gaung Persada 2009) h.32
[18] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), cet.1, h.43
[19] Saudagar dan Idru, Op.Cit, h.63
[20] Djamhara , Op.Cit, h.32
[21] Ibid, h.36
loading...

EmoticonEmoticon