Tafsir Ibnu Katsir Surah An-Nisa Ayat 34 dan 35 (Nusyuz dan Syiqaq)

Julai 30, 2017 0

A. Teks dan Terjemah Ayat
- An-Nisa ayat 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا 

Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".

- An-Nisa ayat 35

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

B. Makna Mufradat
a. قَانِتَات (Qanitat)
Secara etimologi, Qanitat merupakan bentuk plural dari qanitah, shighatnya isim fai’il, berasal dari fi’il qanata-yaqnutu, berarti merendahkan diri kepada Allah, taat dan patuh, tunduk dan diam (tidak bicara). Qanut berarti wanita yang setia kepada suaminya.[1]

b. نُشُوز (Nusyuz)
Secara etimologi, Nusyuz merupakan masdar dari fi’il nasyaza-yansyuzu berarti durhaka, menentang dan membenci, bertindak kasar. Nusyuzu az-Zaujah berarti kedurhakaan, penentangan istri terhadap suami.[2] an-Nusyuz artinya tinggi hati; wanita yang nusyuz ialah wanita yang bersikap sombong terhadap suaminya, tidak mau melakukan perintah suaminya, berpaling darinya, dan membenci suaminya.[3] Sedangkan (هُنَّ) adalah isim dhomir yang menunjukkan arti jamak muannats (perempuan banyak), menjadi sandaran dari lafadz Nusyuz, merujuk kepada lafadz allati (perempuan-perempuan).

c. شِقَاق (Syiqaq)
Secara etimologi, syiqaq artinya perpecahan, perselisihan.[4] Menurut Hamka, arti asal dari syiqaq ialah retak menghadang pecah. Suami istri belum bercerai. Dan bila orang lain tidak ikut campur dalam hal ini, maka akan berlarut-larut.

B. Asbaabun Nuzul 
Banyak surat dan ayat dalam al-Qur’an yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa dakwah nabi dan ayat-ayat tersebut diturunkan karena adanya kebutuhan yang mendesak akan hukum-hukum Islam, seperti surat al-Nisa ayat 34 dan 35. Kasus-kasus yang menyebabkan turunnya surat dan ayat inilah yang disebut Asbabun Nuzul.[5]

Berikut Asbabun Nuzul Surah An-Nisa 34 dan 35:
Pada suatu waktu datanglah seorang wanita menghadap Rasulullah SAW untuk mengadukan masalah, yaitu dia ditampar mukanya oleh sang suami. Rasulullah SAW bersabda: “Suamimu itu harus diqishash (dibalas)”. Sehubungan dengan sabda Rasulullah SAW itu Allah SWT menurunkan ayat ke-34 dan 35 yang dengan tegas memberikan ketentuan, bahwa bagi seorang laki-laki ada hak untuk mendidik istrinya yang melakukan penyelewengan terhadap haknya selaku istri. Setelah mendengar keterangan ayat ini wanita itu pulang dengan tidak menuntut qishash terhadap suaminya yang telah menampar mukanya. (HR. Ibnu Abi Hatim dari Hasan)[6]

Pada suatu waktu datanglah seorang wanita yang mengadukan masalahnya kepada Rasulullah SAW. Dia pada suatu ketika ditampar mukanya oleh suaminya, yang suaminya itu adalah salah seorang sahabat Anshar. Maksud kedatangan wanita itu kepada Rasulullah SAW untuk menuntut balas terhadap perbuatan suaminya itu. Rasulullah SAW ketika itu mengabulkan permohonannya, sebab belum ada ketegasan hukum dari Allah SWT. Sehubungan dengan peristiwa itu Allah SWT menurunkan ayat ke-34 dan 35 sebagai ketegasan tentang hak kewajiban suami untuk mendidik istrinya yang membangkang. Selain itu turun pula ayat ke-114 dari surat Thaha yang berbunyi:

فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ وَلا تَعْجَلْ بِالْقُرْآنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُقْضَى إِلَيْكَ وَحْيُهُ وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

Artinya: "Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al Qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu, dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan." 

Maksudnya: Nabi Muhammad SAW dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril kalimat demi kalimat, sebelum Jibril selesai membacakannya, agar Nabi Muhammad SAW dapat menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu. Ayat ini dipahamai sebagai teguran terhadap Rasulullah SAW. Beliau dilarang memutuskan sesuatu perkara sebelum ayat al-Qur’an diturunkan, sebagaimana yang beliau memberikan hukum qishash terhadap suami atas gugatan istri tersebut. (HR. Ibnu Jarir dari beberapa jalan yang datang dari Hasan. Demikian juga bersumber dari Ibnu Juraij dan Suddi).

Pada suatu waktu datanglah seorang lelaki dari kalangan sahabat Anshar menghadap Rasulullah SAW bersama istri-istrinya. Istrinya mengadu kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, suamiku ini telah memukul mukaku sehingga terdapat bekas luka”. Rasulullah SAW bersabda: “Suamimu tidak berhak untuk melakukan demikian. Dia harus diqishash”. Sehubungan dengan keputusan Rasulullah SAW tersebut Allah SWT menurunkan ayat ke-34 dan 35 sebagai ketegasan hukum, bahwa seorang suami berhak untuk mendidik istrinya. Dengan demikian hukum qishash yang dijatuhkan Rasulullah SAW itu gugur, jadi tidak dilaksanakan. (HR. Ibnu Mardawaih dan Ali bin Abi Thalib).[7]

C. Penafsiran Surah An-Nisa Ayat 34 dan 35 dalam Tafsir Ibnu Katsir
1. Tafsir Surat al-Nisa ayat 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
 
"Para lelaki itu menjadi pengurus (pemimpin) bagi perempuan, karena Allah telah mengutamakan (melebihkan) sebagian lelaki atas sebagian perempuan, dan para lelaki ditugaskan menafkahkan harta- hartanya".

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, yakni laki- laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, dan mendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. "Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain." Yakni, karena laki-laki lebih unggul daripada wanita. “Dan karena mereka telah menginfakkan hartanya” berupa mahar, belanja, dan tugas yang dibebankan oleh Allah untuk mengurus mereka. Dan oleh sebab itu, maka wanita wajib mentaati laki-laki sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah serta memelihara hartanya.

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Perempun-perempuan yang shalih adalah mereka yang mentaati suaminya, yang memelihara (merahasiakan) segala apa yang terjadi antara suami dan istri berdasar perintah Allah”

“Wanita yang shalih adalah yang taat kepada suaminya dan melakukan pemeliharaan ketika suami tidak ada”, yakni memelihara dirinya sendiri dan harta suaminya ketika suami tidak ada.[8]

Ayat ini mengandung pelajaran yang besar bagi kaum perempuan yakni agar supaya mereka menjaga dirinya, kehormatannya, harga dirinya, serta harta suaminya ketika suami mereka tidak ada.

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

"Dan (perempuan) yang kamu khawatirkan akan berbuat (durhaka) kepadamu, maka berilah nasihat, jangan tidur seranjang dengannya, dan pukullah mereka".

Jika kamu melihat ada indikasi (tanda-tanda) bahwa istrimu melakukan nusyuz, yakni istri yang mengadukan hal ihwal suaminya kepada orang lain, menolak perintahnya, berpaling dari suaminya, dan membuat suaminya marah. maka berikut ini adalah beberapa tindakan edukatif (bersifat mendidik) yang bisa dilakukan, yaitu:

1) Berilah nasihat dan ingatkanlah akan siksa Allah lantaran dia mendurhakai suaminya, karena Allah telah mewajibkan istri untuk mentaati suaminya, dan ketaatan itu merupakan hak sang suami.

2) Hindarilah dia di tempat tidur. Yang dimaksud al-hajru ialah tidak menggaulinya, tidak tidur di atas tempat tidurnya atau membelakanginya.

3) Pukullah mereka, yakni jika istri tidak meninggalkan perbuatan buruknya setelah dinasihati dan diboikot, maka kamu boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai. Para ahli fiqih mengatakan: “pukulan yang tidak melukai ialah yang tidak sampai mematahkan tulang dan tidak meninggalkan bekas”.[9]

Lalu dilanjutkan dengan ayat:

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا 

"Jika mereka kembali mentaatimu, janganlah kamu berlaku curang terhadap mereka".

Maksudnya jika istri kembali mentaati suaminya dalam segala hal yang diinginkan suami agar dilakukan istri, dalam arti segala hal yang dibolehkan Allah, maka setelah itu tidak ada jalan bagi suami untuk menyudutkannya, memukulnya, dan menjauhinya di tempat tidur.

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".

Allah memperingatkan kepada kaum suami dengan kekuasaan dan kebesaran-Nya, supaya suami tidak mengdhalimi istri dan berlaku curang. Dia adalah pelindung bagi mereka (istri). Dia akan memberikan siksanya kepada suami yang berlaku kurang baik kepada istrinya (dhalim) karena telah menganiaya istri.[10]

2. Tafsir Surat al-Nisa ayat 35

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.

Ibnu Katsir menafisrkan ayat ini bahwa jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga bisa diakhiri, dan semakin mengkhawatirkan, maka utuslah seorang penengah yang terpercaya dari keluarga istri dan seorang penengah yang terpercaya dari keluarga suami agar keduanya bermusyawarah dan membicarakan masalah keduanya, serta menentukan tindakan yang dipandang oleh keduanya akan bermaslahat, apakah itu perceraian ataukah rujuk.[11]

إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا

"Jika keduanya menghendaki kemaslahatan, niscaya Allah akan memberikan taufik kepada keduanya".

Maka kedua penengah mengkaji, jika pihak suami yang bersalah, maka keduanya menghalangi suami agar tidak menemui istrinya dan menyuruhnya mencari nafkah secara terus-menerus. Jika istri yang salah, maka mereka menyuruhnya untuk tetap melayani suami tanpa diberi nafkah. Para ulama berpendapat bahwa kedua penengah memiliki hak untuk menyatukan dan memisahkan. Yang menjadi sandaran bahwa tugas penengah hanya memutuskan masalah penyatuan bukan perceraian antara suami istri yaitu, "Jika keduanya ingin mengadakan perbaikan niscaya Allah akan memberikan taufik kepada suami istri tersebut" dalam hal ini penengah disebut juga hakam. Tugas hakam ialah menetapkan keputusan tanpa suatu keharusan adanya kerelaan pihak yang dihukumi, inilah menurut zahir ayat.

Ibnu Abdul Bar dalam tafsir ibnu Katsir berkata, “Para ulama sepakat bahwa apabila kedua penengah berselisih pendapat, maka pendapat penengah tidak boleh dijadikan keputusan.” Lalu dilanjutkan dengan ayat:

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

"Sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal".

Maksudnya adalah Allah pasti mengetahui segala keadaan dan budi pekerti umat-Nya. Dia juga mengetahui segala kemungkinan yang terjadi antara suami istri dan sebab-sebabnya. Karena itu Allah mensyari’atkan hukum-hukum bagi mereka dan bagi kita semua.[12]

Referensi:
[1] Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, 1161.
[2] Ibid, 1419.
[3] Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. (Jakarta: Gema Insani, 1999).
[4] Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, 733.
[5] Alamah Thabathaba’i, Mengungkap Rahasia Al-Quran (Bandung: Mizan, 1995), 121.
[6] A. Mudjab Mahali, Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman al-Qur’an (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2002), 223.
[7] A. Mudjab Mahali, Asbabun Nuzul: Studi Pendalaman al-Qur’an, 224.
[8] Muhammad Nasib Ar-Rifa’i, Ringkasan Tafsir. 703.
[9] Ibid., 705.
[10] Ibid.
[11] Ibid., 706.
[12] Ibid., 708.

Arti Penting Mengajar Bagi Seorang Guru di Sekolah

Julai 27, 2017 0

Mengajar merupakan sebuah kata kunci yang tidak pernah terlepaskan akan keterkaitannya dengan pendidikan, karena mengajar merupakan salah satu dari upaya pendidikan. Sebagian orang menganggap mengajar hanya sebagai salah satu alat atau cara dalam menyelenggarakan pendidikan.

Meskipun hingga kini masih banyak orang yang bersikeras mempertahankan ketidaksamaan antara mengajar dengan mendidik, dalam kenyataan sehari-hari tidak terdapat perbedaan yang tegas antara keduanya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyaji pelajaran khususnya di kelas, guru tidak hanya dituntut mentransfer pengetahuan atau isi pelajaran yang ia sajikan kepada para siswanya melainkan lebih daripada itu. Sepanjang memungkinkan, guru juga harus mentransfer kecakapan karsa dan kecakapan rasa yang terkandung dalam materi pelajaran yang ia sajikan.[1]

Hal ini selaras dengan UU No. 20/2003 Bab XI Pasal 39 ayat 2 yakni: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Mengingat tuntutan psikologis dan sosiologis yang tercermin dalam undang-undang. Sudah selayaknya mengajar itu diartikan secara representatif dan komprehensif dalam arti menyentuh segenap aspek psikologis peserta didik.

Tidak dapat dipungkiri bahwa mengajar mempunyai peranan yang sangat penting. Bisa dikatakan bahwa mengajar dapat menentukan keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan siswa. Sekarang banyak kasus kekerasan guru terhadap siswanya yang tentunya berdampak buruk bagi siswa tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini bisa dikatakan karena kesalahan guru tersebut dalam mengajar di dalam kelas. Oleh karena itu sangatlah penting guru mengetahui bagaimana cara mengajar yang baik dan tentunya dengan melihat psikologi siswanya di dalam maupun di luar kelas.

Referensi:
[1] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan, (hal 178)

Tugas dan Peran Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah

Julai 27, 2017 0

A. Pengertian Peran
Peranan adalah “lakon yang dimainkan oleh seorang pemain, maksud peran dalam hal ini adalah pola tingkah laku tertentu yang merupakan ciri khas semua petugas dari pekerjaan atau jabatan tertentu. Peran artinya “suatu bagian memegang pimpinan yang utama (terjadi suatu hal atau peristiwa)”.[1]

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa peranan merupakan “bagian yang dimainkan oleh seorang pemain, ia berusaha bermain baik di semua yang dibebankan kepadanya atau tindakan yang dilakukan seseorang di suatu peristiwa.”[2] Peran adalah “perilaku, kewajiban, dan hak-hak yang melekat pada status, telah ditentukan bagi anda.”[3]

Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Pembedaan kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan.keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya.[4]

B. Pengertian Guru Pendidikan Agama Islam
Guru adalah “pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengawasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”[5]

Guru dalam persepektif pendidikan agama Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya (baik sebagai khalifah fi al ardh maupun 'abd).[6]

Sedangkan guru agama berbeda dengan guru-guru bidang studi lainnya, “guru agama disamping melaksanakan tugas pengajaran, yaitu memberitahukan pengetahuan kegamaan, ia juga melaksanakan tugas pendidikan dan pembinaan bagi peserta didik, ia membantu pembentukan kepribadian, dan pembinaan akhlak.”[7]

Pengertian pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.[8]

Jadi pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[9]

C. Tugas dan Peran Guru

1. Tugas Guru
a) Tugas Guru dalam Bidang Profesi
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tugas guru sebagai pendidik adalah meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai kehidupan kepada anak didik.

b) Tugas dalam Bidang Kemanusiaan
Guru harus dapat menempatkan diri sebagai kedua orang tua kedua, dengan mengemban tugas yang dipercayai wali murid dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu pemahaman terhadap jiwa dan watak anak didik diperlukan agar lebih mudah memahami jiwa dan watak anak didik.

c) Tugas Guru dalam Bidang Kemasyarakatan
Pada bidang ini guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara Indonesia yang bermoral pancasila. Memang tidak dipungkiri bila guru mendidik anak didik sama halnya dengan mencerdaskan bangsa Indonesia.[10]

2. Peran Guru
Menurut A. Malik Fadjar dalam bukunya reorientasi pendidikan Islam, tugas maupun peran guru yang paling utama adalah menanamkan rasa dan amalan hidup beragama bagi peserta didiknya. Dalam hal ini yang dituntut ialah bagaimana setiap guru agama mampu membawa peserta didik untuk menjadikan agamanya sebagai landasan moral, etik dan spiritual dalam kehidupan kesehariannya.[11]

a) Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu, yang mencangkup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajarinya.[12]

b) Guru Sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, tugas guru yang paling utama adalah “to facilitate of learning” (memberi kemudahan belajar). Guru sebagai fasilitator sedikitnya harus memiliki tujuh sikap seperti yang diidentifikasikan Rogers, yang penulis kutip dari buku standar kompetensi dan sertifikasi guru karya D.r.E. Mulyasa, M.pd yaitu:

1) Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya atau kurang terbuka.
2) Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi dan perasaannya.
3) Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif dan kreatif, bahkan yang sulit sekalipun
4) Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran
5) Dapat menerima balikan, baik yang bersifat positif maupun negatif dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya
6) Toleransi kesalahan yang diperbuat peserta didik selama proses pembelajaran
7) Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya mereka sudah tahu prestasi yang dicapai.[13]

c) Guru Sebagai Penasehat
Peserta didik senantiasa dihadapkan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan, dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Peserta didik akan menemukan sendiri dan secara mengherankan, bahkan mungkin menyalahkan apa yang ditemukannya, serta akan mengadu kepada guru sebagai orang kepercayaannya.

d) Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan (journey), yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik teteapi juga perjalanan mental, emosional, kratifitas, moral, dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.[14]

Sebagai pembimbing guru lebih suka jika mendapati kesempatan menghadapi sekumpulan murid-murid di dalam interaksi belajar mengajar. Ia memberi dorongan dan menyalurkan semangat menggiring mereka, sehingga mereka dapat melepaskan diri dari ketergantungannya kepada orang lain dengan tenaganya sendiri.[15]

e) Guru Sebagai Model Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.[16]

D. Kompetensi Guru
Guru yang profesional adalah guru yang mempunyai persyaratan kompetensi untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu membicarakan aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki guru.

Kompetensi guru meliputi:
a. Kompetensi Pedagogik Pedagogik adalah ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar.[17]

b. Kompetensi Kepribadiaan
Kompetesi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang berakhlak mulia, mantap, stabil, dewasa, arif, bijaksana, menjadi teladan, mengevaluasi kinerja sendiri, mengembangkan diri, dan religius. Esensi pembelajaran adalah perubahan perilaku. Guru akan mampu mengubah perilaku peserta didik jika dirinya telah menjadi manusia baik.[18]

c. Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang disyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis.

d. Kompetensi Sosial
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, Bangsa, Negara, dan agamanya. Dimata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, di masjid, di rumah atau ditempat lainnya.[19]

E. Syarat dan Tanggung Jawab Guru

a. Syarat Guru
Persyaratan guru menurut Prof. Dr Zakiah Darajat yang penulis kutip dari buku Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif karya Drs. Syiful Bahri Djamarah, M.Ag adalah:
1) Takwa Kepada Allah Swt
2) Berilmu
3) Sehat Jasmani
4) Berkelakuan Baik.[20]

b. Tanggung Jawab Guru
Beberapa tanggung jawab guru terhadap murid yaitu: 
1) Guru harus menuntut murid belajar 
2) Turut membina kurikulum 
3) Melakukan pembinaan terhadap diri siswa (kepribadian, watak, dan jasmaniah)
4) Memberikan bimbingan kepada murid 
5) Melakukan diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas kemajuan belajar
6) Menyelenggarakan penelitian
7) Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif
8) Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
9) Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia.
10) Turut mensukseskan pembangunan
11) Tanggung jawab meninggkatkan peranan profesional guru.[21]

Referensi:
[1] Helyati Afrida, Peran Guru PAI dalam meningkatkan prestasi belajar siswa tentang pelajaran Agama di SDN Limus Nunggal 02 Cileungsi, (Jakarta : FITK UIN Jakarta, skripsi, 2012), h. 11
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012), cet.4, h. 1051
[3] Komanto Sunarto, Sosiologi dengan Pendekatan Membumi, Terj.dari Essential of Sociology oleh James M.Henslin, (Jakarta: Erlangga, 2007),cet.1, h.95
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Grafindo Persada, 1982), h.212

[5] Sudarman Danim, Pengembangan Profesi Guru dari Pra Jabatan, Induksi ke Madani,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), cet.2, h.83
[6] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis Teoritis dan Praktis, (Jakarta: Ciputat pers 2002), h.42
[7] Zakiyah Darajat, Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah, (Bandung: Rosdakarya Offset, 1995), cet.2, h.99
[8] Abdul Majid, Meningkatkan Kualitas Pendidikan Islam, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2004) h.130
[9] Abdul Majid , Op.Cit, h.132

[10] Syaiful Bahri Djamhara, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), cet.2 h.37
[11] A. Malik Fadjar, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Fadjar Dunia,1999), h.61.

[12] Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2006), cet.6 h.38
[13] Mulyasa, Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya Offest, 2012), cet.6 h.55

[14] Mulyasa, Op.Cit, h. 40
[15] Zakiah Drajat, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), cet.4, h. 266
[16] Mulyasa, Op.Cit, h. 43

[17] Fachruddin Saudagar dan Ali Idru, Pengembangan Profesionalitas Guru,(Jakarta : Gaung Persada 2009) h.32
[18] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), cet.1, h.43
[19] Saudagar dan Idru, Op.Cit, h.63

[20] Djamhara , Op.Cit, h.32
[21] Ibid, h.36 
 

10 Misteri yang Terjadi di Segitiga Bermuda

Julai 26, 2017 0

Segitiga Bermuda (bahasa Inggris: Bermuda Triangle) adalah wilayah di Samudra Atlantik seluas 1,5 juta mil2 atau 4 juta km2 yang membentuk garis segitiga antara Bermuda, wilayah teritorial Britania Raya sebagai titik di sebelah utara, Puerto Riko, teritorial Amerika Serikat sebagai titik di sebelah selatan dan Miami, negara bagian Florida, Amerika Serikat sebagai titik di sebelah barat. (dilansir dari Wikipedia).

Segitiga Bermuda dikenal dengan pulau setan atau segitiga setan karena disitulah kapal-kapal dan pesawat hilang secara misterius dan masih belum diketahui penyebabnya mengapa hilang secara misterius. Tetapi 10 misteri yang telah dikutip dari berbagai sumber ini yang diyakini masyarakat luas tentang segitiga bermuda mungkin dapat membantu memahami tentang misteri Segitiga bermuda.

1. Mesin Waktu
Banyak yang mengartikan kapal-kapal dan pesawat yang menghilang secara misterius karena adanya lorong waktu yang membawanya ke masalalu ataupun masa yang akan datang.

Mesin Waktu
Banyak yang mengartikan kapal-kapal dan pesawat yang menghilang secara misterius karena adanya lorong waktu yang membawanya ke masalalu ataupun masa yang akan datang.
2. Adanya Gas Metana
Gas metana merupakan senyawa yang sangat kuat dan berbahaya. Bahkan sebagian ilmuan menyebutkan bahwa gas metana lebih berbahaya daripada karbondioksida.

Adanya Gas Metana
gas metana merupakan senyawa yang sangat kuat dan berbahaya. Bahkan sebagian ilmuan menyebutkan bahwa gas metana lebih berbahaya daripada karbondioksida.

3. Medan Magnet
Penyebab lain dari hilangnya kapal-kapal dan pesawat di Segitiga Bermuda ini karena adanya medan magnet terbesar sehingga dapat menarik benda logam yang beratnya hingga berton-ton yang melintas disekitarnya.

Medan Magnet
Penyebab lain dari hilangnya kapal-kapal dan pesawat di Segitiga Bermuda ini karena adanya medan magnet terbesar sehingga dapat menarik benda logam yang beratnya hingga berton-ton yang melintas disekitarnya.
4. Kapal Uap SS Cotopaxi ditemukan setelah menghilang selama 90 tahun
Pada tanggal 1 desember 1925 kapal uap ini dinyatakan menghilang dan di temukan pertama kali olah penjaga pantai kuba di dekat zona militer pada tanggal 16 Mei 2015.

Kapal Uap SS Cotopaxi ditemukan setelah menghilang selama 90 tahun. Pada tanggal 1 desember 1925 kapal uap ini dinyatakan menghilang dan di temukan pertama kali olah penjaga pantai kuba di dekat zona militer pada tanggal 16 Mei 2015.
5. Blue Hole
Blue Hole berbeda dengan black hole yang ada pada tata surya. Blue hole berada pada dasar laut yang memilik arus yang sangat kuat yang bisa menghisap apapun yang melintas di atasnya baik itu pesawat ataupun kapal laut.

Blue Hole
Blue Hole berbeda dengan black hole yang ada pada tata surya. Blue hole berada pada dasar laut yang memilik arus yang sangat kuat yang bisa menghisap apapun yang melintas di atasnya baik itu pesawat ataupun kapal laut.
6. Pusaran Angin
Ada sebagian orang meyakini bahwa di Segitiga Bermuda terdapat pusaran angin yang membentuk tornado yang juga mampu menghisap apapun.

Pusaran Angin
Ada sebagian orang meyakini bahwa di Segitiga Bermuda terdapat pusaran angin yang membentuk tornado yang juga mampu menghisap apapun.
7. Palung Raksasa
Sebagian peneliti beranggapan bahwa di bawah laut segitiga bermuda terdapat sebuah palung raksasa seperti jurang besar, hal ini menyebabkan kapal laut yang melintas di atasnya akan mudah tenggelam. Tetapi teori ini masih belum dibuktikan kebenarannya, karena belum pernah ada yang menyelam di kawasan ini.

Palung Raksasa
Sebagian peneliti beranggapan bahwa di bawah laut segitiga bermuda terdapat sebuah palung raksasa seperti jurang besar, hal ini menyebabkan kapal laut yang melintas di atasnya akan mudah tenggelam. Tetapi teori ini masih belum dibuktikan kebenarannya, karena belum pernah ada yang menyelam di kawasan ini.
8. Kuburan Kapal
Karena terlalu banyak insiden terjadinya kapal yang hilang dan tenggelam di Segitiga Bermuda ini.

Kuburan Kapal
Karena terlalu banyak insiden terjadinya kapal yang hilang dan tenggelam di Segitiga Bermuda ini.
9. Lautan Iblis
Lautan yang diyakini sebagian besar orang muslim adalah tempat dikurungnya dajjal.

Lautan Iblis
Lautan yang diyakini sebagian besar orang muslim adalah tempat dikurungnya dajjal.
10. Adanya Monster Laut
Pada abad ke-16, seorang pelaut pernah membuat sebuah peta laut yang menjelaskan adanya seekor naga sedang menyerang kapal. Titik di mana naga tersebut tinggal merupakan kawasan Sargasso di Segitiga Bermuda. Tentang kepastian legenda itu hanya Tuhan yang tahu.

Adanya Monster Laut
Pada abad ke-16, seorang pelaut pernah membuat sebuah peta laut yang menjelaskan adanya seekor naga sedang menyerang kapal. Titik di mana naga tersebut tinggal merupakan kawasan Sargasso di Segitiga Bermuda. Tentang kepastian legenda itu hanya Tuhan yang tahu.

Pengertian dan Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Al-Asma Al-Husna: Al-Ghaffar

Julai 25, 2017 0

1. Pengertian Al-Ghaffar
Al-Ghaffar berasal dari kata ghafara yang berarti menutup. Ada juga yang berpendapat bahwa ia diambil dari kata al-Ghafaru yang artinya tumbuhan yang digunakan untuk mengobati luka. Jika diambil pendapat yang pertama Allah Swt melalui asmaNya al-Ghaffar menampakkan kebaikanNya dengan menutupi keburukan manusia di dunia dengan anugerahNya. Sementara pendapat yang kedua berarti Allah Swt memberikan anugerah penyesalan atas dosa bagi hambaNya yang akhirnya penyesalan ini sebagai obat yang menyembuhkan dan terhapusnya dosa.

Di dalam al Qur’an kata al-Ghaffar disebutkan sebanyak lima kali dua ayat disebutkan dengan terpisah yang identik dengan pengampunan dosa seperti di dalam firman Allah Swt:

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun (QS. Al- Nuh (71)-10).

Sementara tiga ayat lainnya disandingkan dengan sifat ‘Aziz. Hal yang terakhir ini tidak menunjukkan pengampunan dosa melainkan Allah Swt dengan al-Ghaffarnya menutupi dosa serta kesalahan dan banyak hal lainnya dari diri manusia. Hal ini di antaranya terdapat dalam al Quran:

رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيزُ الْغَفَّارُ

Tuhan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.(QS. Shad(38):66).

2. Meneladani Allah dengan sifat al-Ghaffar
Imam al-Ghazali mengartikan al-Ghaffar Allah sebagai Dzat Yang menampakkan keindahan dan menutupi keburukan. Dosa yang dilakukan oleh seseorang adalah bagian keburukan yang ditutupi oleh Allah sehingga tidak terlihat oleh orang lain di dunia dan dikesampingkan kelak di akhirat.

Di antara hal yang ditutupi oleh Allah Swt pada manusia:
Pertama, tubuh bagian dalam manusia dengan dengan bentuk lahiriah yang indah.
Kedua, bisikan dan kehendak hati manusia yang buruk.
Ketiga, dosa dan kesalahan manusia yang semestinya diketahui oleh khalayak umum.

Dengan demikian makna al-Ghaffar demikian luas karena mencakup berbagai hal dan bukan hanya semata-mata tertuju kepada seluruh manusia di muka bumi ini. Kita dapat meneladani Allah melalui sifat al-Ghaffar ini dengan cara memilki sifat-sifat berikut :

a. Senantiasa memaafkan kesalahan orang lain
Memaafkan atau al ‘afwu dalam bahasa Arab berarti pembebasan dari tuntutan, kesalahan atau kekeliruan pada seseorang. Di dalam al Qur’an terdapat tiga puluh tujuh kata al ‘afwu dengan berbagai kata perubahannya. Di dalam al Quran misalnya dinyatakan:

وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa”(QS. Al Baqarah(2):237).

Di dalam hadits dari Abu Hurairah Rasulullah Saw bersabda: 

اْرْحَمُوْا تُرْحَمُوْا وَاعْفُوا يَغْفِرْ لَكُمْ (رَوَاهُ الْطَبْرَانِ)

“Berilah kasih sayang dan berikan maaf, niscaya Allah Swt mengampuni kalian (HR. Ibnu Majah)

b. Menutupi kesalahan orang lain dengan tidak membeberkannya
Menutupi kesalahan orang lain dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Rasulullah Saw menjanjikan bagi orang yang menutupi aib atau kesalahan orang lain, maka kelak Allah Swt akan menutupi aibnya juga di akhirat. Rasulullah Saw bersabda: 

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَ اللهُ فِ الدُنْيَا وَالَْخِرَةِ 

“Siapa saja yang menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat”(HR. Ibnu Majah)

c. Menampakkan kelebihan orang lain dengan tidak menampilkan kekurangannya
Menampakkan kebaikan atau kelebihan orang lain juga merupakan pengamalan dari al-Ghaffar. Dengan melakukan hal ini berarti seseorang benarbenar mencintai saudaranya dengan sebenar-benarnya.

Wallahu a’lam bish-shawabi...

Ruang Lingkup Administrasi Personalia dan Pembahasannya

Julai 25, 2017 0

Kata administrasi berasal dari kata ad yang berarti ke atau kepada, dan ministrare yang berarti melayani, membantu atau mengarahkan. Sedangkan kata Personalia berasal dari kata personil, yaitu orang-orang yang menjadi anggota suatu organisasi. Jadi admnistrasi personalia merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja secara efisien untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Tujuan penataan personal atau administrasi personal adalah mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal dengan disertai pemeliharaan yang sebaik-baiknya sehingga timbul rasa bahagia dan sejahtera pada mereka.

Selanjutnya, menurut pedoman umum penyelenggaraan administrasi sekolah menengah yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, tujuan usaha penataan pegawai ialah menggunakan tenaga kerja agar berdaya guna, berhasil guna, dan tepat guna untuk menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana kerja yang menyenangkan. Pengelolaan administrasi personalia/kepegawaian ada pada urusan administrasi/tata usaha atas wewenang yang diberikan oleh pemimpin/kepala sekolah.

Ruang lingkup kegiatan adminitrasi personalia/kepegawaian mencakup:
1. Inventarisasi pegawai
2. Pengusulan formasi pegawai
3. Pengusulan pengangkatan, kenaikan berkala dan mutasi
4. Mengatur usaha kesejahteraan
5. Mengatur pembagian tugas, bila ada guru sakit, cuti atau pensiun

Dengan melihat ruang lingkup proses penataan diatas, pembahasan administrasi kepegawaian mencakup:

A. Pengadaan Pegawai
Sebelum membicarakan pengadaan pegawai perlu diketahui lebih dahulu definisi dan macam-macam pegawai. Yang dimaksud pegawai (negeri) adalah mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan (negara) lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu perundang-undangan yang berlaku.

Ditinjau dari lembaga atau instansi tempat kerjanya, pegawai dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Pegawai Negeri, yaitu pegawai pada instansi atau lembaga-lembaga pemerintah.
2. Pegawai Swasta, yaitu pegawai pada lembaga-lembaga swasta, berbentuk yayasan-yayasan atau perusahaan-perusahaan.

Pegawai negeri menurut PP No.8 tahun 1974 ada dua, yaitu: (1) pegawai negeri sipil, dan (2) pegawai yang menjadi anggota ABRI.

Pegawai Negeri Sipil itu sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Pegawai negeri sipil pusat.
2. Pegawai negeri sipil daerah.
3. Pegawai negeri sipil yang ditetapkan menurut PP Pengadaan pegawai merupakan proses awal dalam kepegawaian.

Proses pengadaan ini meliputi: penarikan pegawai, penyaringan pegawai dan penempatan pegawai. Sebetulnya sebelum proses pengadaan dimulai ada satu tahap yang perlu dilaksanakan ialah tahap perencanaan personalia. Pada pokoknya pengadaan pegawai diselenggarakan melalui langkah-langkah atau prosedur-prosedur sebagai berikut:

a. Pengumuman
Pengadaan pegawai perlu di dahului oleh sebuah pengumuman dari instansi atau lembaga penyelenggaraan pengadaan pegawai tersebut. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam sebuah pengumuman:

· Jenis atau macam-macam pegawai yang dibutuhkan
· Persyaratan-persyaratan yang dituntut bagi pelamar
· Batas waktu dimulai dan diakhiri pendaftaran
· Alamat dan tempat mengajukan lamaran
· Lain-lain yang diperlukan

Perlu diketahui syarat-syarat untuk menjadi pegawai negeri:
· Warga Negara Indonesia
· Usia minimum 18 tahun dan maksimum 40 tahun
· Mempunyai pendidikan yang diperlukan
· Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
· Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
· Tidak terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah
· Tidak berstatus pegawai negeri atau calon pegawai negeri
· Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta.
· Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia
· Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan termasuk syarat khusus yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan

b. Pendaftaran
Dengan adanya pengumuman yang disebarluaskan, mereka yang merasa memenuhi persyaratan yang dituntut dalam pengumuman, berusaha mendaftarkan diri.

c. Seleksi atau Penyaringan
Dalam pengadaan pegawai negeri, penyarinagn dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu: 1) penyarinagn administratif, dan 2) ujian atau tes. Langkah terakhir proses seleksi ialah penentuan hasil, pelamar yang diterima diumumkan melalui pengumuman. Selanjutnya melaporkan diri dalam batas waktu tertentu, dan mengusahakan kelengkapannya untuk pengangkatan.

Khusus pengadaan tenaga pendidik, menurut PP no.38 tahun 1992 pasal 39 dijelaskan bahwa:
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik
c. tidak menderita kelainan mental.

2. Berkepribadian, yang meliputi:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
b. berkepribadian Pancasila.

B. Pengangkatan dan Penempatan Pegawai 
Setelah ditetapkan hasil seleksi, pegawai itu diterima atau diangkat sebagai pegawai baru melalui prosedur yang seharusnya. Berdasarkan pengangkatan itu, ia ditempatkan di tempat yang sesuai dengan keahlian dan tugas-tugas yang jelas serta hak dan kewajibannya.

Untuk disebut pegawai negeri, harus diadakan pengangkatan menjadi pegawai negeri yang dinyatakan dengan surat keputusan (SK) oleh pejabat yang berwenang. Yang dimaksud pejabat yang berwenang adalah: Presiden RI, menteri, pejabat-pejabat dibawah menteri yang diberi wewenang pengangkatan oleh menteri dan kepala atau ketua badan pemerintah lainnya yang tidak termasuk lingkungan departemen. Selain itu, pengangkatan menjadi pegawai negeri harus mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah mendapat persetujuan dari BKN, maka oleh pejabat yang berwenang diadakan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai negeri. Status sebagai calon pegawai negeri jenjang waktunya sekitar 1-2 tahun.maksudnya seorang calon pegawai negeri setelah bekerja minimum satu tahun bisa diangkat menjadi pegawai negeri, sebaliknya setelah bekerja selama dua tahun harus dipastikan kedudukannya. Seorang calon pegawai negeri berhak atas 80% gaji dan hak lain seperti pegawai negeri.

Beberapa hal lain yang menyangkut pengangkatan pegawai negeri antara lain:
1) Syarat-syarat menjadi pegawai negeri
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon pegawai negeri sipil untuk menjadi pegawai negeri sipil ialah:

a. Telah menunjukkan kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.
b. Telah menunjukkan sikap dan budi pekerti yang baik.
c. Telah menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas.
d. Telah memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani dan rohan

Sementara itu seorang calon pegawai negeri sipil dapat diberhentikan dengan hormat maupun dengan tidak hormat, apabila:
· Tidak menunjukkan kecakapan dalam bekerja.
· Tidak disiplin dan tidak taat peraturan.
· Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang kurang baik yang bisa mengganggu lingkungan kerja atau pergaulan sesama pegawai.
· Dihukum penjara atau terlibat dalam organisasi yang menentang negara (dengan tidak hormat)

2) Pangkat pertama pegawai negeri sipil
Penentuan pangkat serta golongan pada saat pengangkatan pertama menjadi calon pegawai negeri sipil didasarkan pada ijazah pendidikan yang dipersyaratkan untuk penerimaan. Peraturan tentang pengangkatan dalam pangkat pegawai negeri sipil adalah PP No.3 tahun 1980, Pangkat-pangkat yang diberikan untuk pengangkatan pertama adalah:

a. Juru Muda golongan I/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;

b. Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;

c. Juru golongan ruang I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;

d. Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Dipoloma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;

e. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;

f. Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III;

g. Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;

h. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazaah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V, atau memperoleh Gelar Doktor dengan mempertahankan disertasi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri yang berwenang.

Setiap calon pegawai negeri sipil pada saat pengangkatannya menjadi pegawai ngeri sipil wajib mengangkat sumpah atau janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

3) Susunan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sekarang ini berdasarkan peraturan gaji pegawai sementara (PGPS) tahun 1986. Menurut PGPS tahun 1986, kepangkatan Pegawai Negeri Sipil dibedakan dalam empat golongan, yaitu golongan I, II, III, IV, dan masing-masing golongan dibagi kedalam ruang-ruang a, b, c, dan d, kecuali golongan IV sampai dengan e.

Susunan pangkat pegawai negeri sispil ada dua macam, yaitu :
1) Pangkat administrasi.
2) Pangkat akademis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1976, calon pegawai negeri yang telah memenuhi persyaratan dapat diangkat dalam pangkat:
1) Juru muda golongan ruang I/a, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah dasar.
2) Juru muda tingkat satu golongan ruang I/b, bagi mereka yang mempunyai STTB sekolah menengah umum tingkat pertama sekolah menengah kejuruan tingkat pertama tiga tahun.
3) Juru golongan ruang 1/c bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah menengah kejuruan tingkat pertama empat tahun.
4) Pengatur muda golongan II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki STTB sekolah tingkat umum tingkat atas, diploma 1, akat 1, sekolah menengh umum kejuruan tingkat atas tiga tahun.
5) Penagtur muda tingkat satu golongan ruang II/b, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana muda, diploma II, SGPLB, diploma III, akta II akademik.
6) Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang memiliki akta III.
7) Penata muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang memiliki ijazah sarjana, pasca sarjana, spesialis I, akta V.

Bagi guru menengah, pengangkatan pertama sebagai calon negeri sipil, minimal pengatur muda golongan ruang II/a. Adapun pangkat atau jabatan guru dari yang terendah sampai yang tertinggi dengan golongan ruang yang sesuai sebagai berikut:

1. Jabatan Guru Pratama, Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a,
2. Jabatan Guru Pratama Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/b,
3. Jabatan Guru Muda, Pangkat Pengatur golongan ruang II/c,
4. Jabatan Guru Muda Tingkat I, Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d,
5. Jabatan Guru Madya, Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a,
6. Jabatan Guru Madya Tingkat I, Pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b,
7. Jabatan Guru Dewasa, Pangkat Penata golongan ruang III/c,
8. Jabatan Guru Dewasa Tingkat I, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,
9. Jabatan Guru Pembina, Pangkat Pembina golongan ruang IV/a,
10. Jabatan Guru Pembina Tingkat I, Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,
11. Jabatan Guru Utama Muda, Pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c,
12. Guru Utama Muda Tingkat I Pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d,
13. Guru Utama Pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e,

Berdasarkan pangkat dan golongan ruang, seorang pegawai negeri yang baru diangkat ditentukan gaji pertamanya (nol tahun). Bagi pegawai negeri yang telah mempunyai masa kerja, gajinya disamping ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan ruang, juga ditentukan pula oleh lama kerjanya.

Adapun mengenai penempatan bagi seorang guru mempunyai arti penempatan dalam tugas mengajar, mata pelajaran apa, dikelas berapa, hari apa saja, dan lain-lain penugasan yang sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan sekolah.

C. Kewajiban dan Hak Pegawai Negeri Sipil 
Dalam Undang-undang no.8 tahun 1974 disebutkan kewajiban pegawai negeri sebagai berikut:
· Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
· Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.
· Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
· Setiap Pegawai Negeri wajib bekerja secara jujur, tertib, cermat, dan bersemangat.

Selain kewajiban-kewajiban diatas, pegawai negeri sipil mempunyai hak-hak, yaitu setiap pegawai negeri berhak:
· Memperoleh gaji yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya
· Mendapatkan cuti. Adapun jenis cuti meliputi:

1) Cuti tahunan
2) Cuti besar
3) Cuti sakit
4) Cuti hamil atau melahirkan
5) Cuti karena alasan penting
6) Cuti diluartanggungan negara

· Mendapatkan bantuan peraturan kesehatan
· Mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan itu berupa:

1) Tunjangan istri atau suami sebesar 5% gaji pokok
2) Tunjangan anak sebesar 2% gaji pokok
3) Tunjangan menderita cacat
4) Tunjangan pejabat
5) Tunjangan fungsional
6) Tunjangan pangan

· Keluarganya mendapatkan uang duka
· Pensiun

Adapun mengenai penempatan bagi seorang guru mempunyai arti penempatan dalam tugas mengajar, mata pelajaran apa, hari apa saja, dan lain-lain, penugasan yang sesuai dengan bidang keahlian dan kebutuhan sekolah.

D. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 
Kenaikan pangkat merupakan salah satu penghargaan prestasi kerja, kesetiaan, kedisiplinan, dan pengabdian seorang pegawai kepada Negara. Menurut Amir Daien Indra kusuma (1984:193) kenaikan pangkat disebut juga promosi. Promosi ini juga sebenarnya merupakan salah satu macam dari mutasi sebab mutasi bisa juga berupa kenaikan pangkat atau jabatan (promosi), berupa pemindahan dari satu jabatan kepada jabatan lain yang sederajat atau pemindahan wilayah kerja dari satu tempat ke tempat yang lain dengan pangkat dan jabatan yang sama (mutasi) dan bisa juga suatu penurunan pangkat atau jabatan ke pangkat atau jabatan yang lebih rendah (demosi).

Dalam PP No. 3 tahun 1980 disebutkan 10 jenis kenaikan pangkat, macam-macam pangkat itu adalah:
a. Kenaikan pangkat regular
Yaitu kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang sedang dipangkunya.
b. Kenaikan pangkat pilihan
Yaitu kenaikan pagkat yang diperuntukkan kepada pegawai negeri sipil yang memangku jabatan structural atau fungsional setelah memenuhi persyaratan.
c. Kenaikan pangkat istimewa
Yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang mempunyai prestasi kerja luar biasa baiknya, atau mendapat penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
d. Kenaikan pangkat pengabdian
Yaitu pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri yang menjelang batas usia pensiun yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS dengan hak pensiun.
e. Kenaikan pangkat anumetra
Yaitu kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri yang tewas karena mendapat tugas dan kewajiban. Kenaikan pangkat ini diberikan pada saat tewasnya.
f. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
Diberikan untuk pegawai negeri yang ditugaskan mengikuti pendidikan atas latihan jabatan bila ia telah berhasil lulus.
g. Kenaikan pangkat sebagai petugas Negara
Diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai pejabat Negara setelah memenuhi persyaratannya.
h. Kenaikan pangkat selama penugasan.
Diberikan kepada PNS yang ditugaskan diluar instansi.
i. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB, ijazah atau akta sesuai dengan peraturan pengankatan, stelah sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkatnya.
j. Kenaikan pangkat selama wajib militer.
Kenaikan untuk pegawai negeri sipil yang diberhentikan denagan hormat dari dinas wajib militer dan diangkat kembali pada instansi sebelumnya.

Dalam PP No.3 tahun 1980 disebutkan 10 jenis kenaikan pangkat. Macam-macam kenaikan pangkat itu adalah:
a. Kenaikan pangkat reguler;
b. Kenaikan pangkat pilihan;
c. Kenaikan pangkat istimewa;
d. Kenaikan pangkat pengabdian;
e. Kenaikan pangkat anumerta;
f. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar;
g. Kenaikan pangkat sebagai pejabat negara;
h. Kenaikan pangkat selama penugasan;
i. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
j. Kenaikan pangkat selama wajib militer.

E. Pemindahan Pegawai Negeri Sipil 
Pemindahan pegawai negeri sipil meliputi dua hal, yaitu:
a. Mutasi
Mutasi bisa berbentuk kenaikan pangkat (promosi), bisa juga penurunan pangkat (demosi). Pemindahan jabatan adalah pemindahan seorang pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain yang sama tingkatnya. Pemindahan bisa juga dilakukan dalam lingkungan unit kerja itu sendiri dan diluar unit kerja.

Tujuan mutasi adalah:
1) Untuk menghilangkan rasa bosan;
2) Pembinaan pegawai agar mendapat pengalaman luas;
3) Pembinaan kader-kader pimpinan;
4) Penataran kembali para pegawai hingga menemukan tempat yang sesuai dengan minat dan kemampuannya.

Adapun sebab-sebab mutasi dapat digolongkan menjadi dua sebab, yaitu:
1) Pemindahan atas permintaan sendiri;
2) Pemindahan atas kemauan/kepentingan dinas.

b. Demosi
Demosi adalah penurunan pangkat dari pangkat semula. Demosi diberikan kepada pegawai negeri yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan. Ada tiga tingkat hukuman disiplin yang termuat dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 yaitu :

1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
· Teguran lisan.
· Teguran tertulis.
· Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang terdiri atas :
· Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun.
· Penundaan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkali paling lama 1 tahun.
· Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun.

3. Hukuman disiplin berat terdiri dari :
· Penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun.
· Pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri tidak atas permohonan diri.
· Permohonan sendiri.
· Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri.

F. Pengembangan (Development) Pegawai Negeri 
Pengembangan atau pembinaan pegawai negeri adalah usaha-usaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pegawai baik dilakukan melalui pendidikan maupun kesempatan-kesempatan lain. Beberapa teknik pengembangan pegawai yang dapat dilakukan antara lain:

1) Melalui usaha sendiri seperti belajar melalui buku, majalah atau kursus-kursus;
2) Melalui kelompok profesi misalnya kelompok bidang studi sejenis, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), ISWI (Ikatan Sarjana Wanita Indonesia);
3) In-service training misalnya penataran, tugas belajar, latihan keahlian;
4) Loka karya, seminar, rapat kerja, simposium dan sebagainya;
5) Promosi: diberi jabatan dengan beban dan tanggung jawab yang besar daripada jabatan semula.

Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan profesi guru, pemerintah mengeluarkan surat keputusan, yaitu keputusan Menpan No. 26/1989 yang kemudian disusul dengan surat Edaran bersama antara Mendikbud dan Kepala BAKN, masing-masing bernomor No. 57686/MPK/1989 dan No. 38/SE/1989 tentang “Penetapan angka kredit bagi jabatan guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu dan profesi guru.”

Keputusan Menpa tersebut membawa keuntungan, antara lain profesi guru didorong untuk selalu berkarya, menghargai kreativitas dan hasil kerja guru, baik dalam bidang tugas rutin yang menyangkut proses belajar-mengajar, maupun kreativitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugasnya.

Pengembangan karir tenaga kependidikan didasarkan atas kemanfaatan dan pemenuhan kebutuhan lembaga pendidikan, melalui pengembangan karir tersebut diharapkan:
1. Mutu dan antusias guru dalam melaksanakan tugas akan semakin tumbuh
2. Mutu pendidikan disekolah akan semakin meningkat
3. Pelaksanaan administrasi disekolah akan berjalan baik
4. Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap peserta didik akan semakin baik
5. Hubungan antaraguru dengan peserta didik, guru dengan kepala sekolah serta antara sekolah dengan orang tua murid dan dengan masyarakat akan dapat terpelihara dengan lebih baik.

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan karir tenaga kependidikan, antara lain:
1. Pemahaman akan tujuan pendidikan dan pengajaran secara jelas dan konkrit
2. Kemampuan untuk memilih bahan pengajaran
3. Kesanggupan untuk memahami problem, minat dan kebutuhan dalam proses belajar anak
4. Kesanggupan untuk mengorganisasi bahan dan pengalaman belajar yang ada atau yang dipunya

c. Moral kerja dan produktivitas kerja Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya moral kerja seseorang:
1. Faktor minat atau perhatian terhadap pekerjaan
2. Faktor upah atau gaji yang diterima sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan
3. Faktor status sosial dari pekerjaan yang bersangkutan
4. Tujuan yang mulia atau tingkat pengabdian yang dipunyai oleh pekerjaan tersebut
5. Faktor suasana kerja dan faktor hubungan kemanusiaan yang ada pada pekerjaan bersangkutan

G. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai 
Usaha-usaha peningkatan kesejahteraan pegawai itu mencakup dua cara, yaitu:
a. Kesejahteraan Rohani
Kesejahteraan rohani akan tercapai apabila kebutuhan-kebutuhan psikologis bisa terpenuhi. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengusahakan dan menciptakan kondisi dan situasi kerja, sehingga tersosialisasi suasana yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan psikologis tersebut.

b. Kesejahteraan Materi
1) Peningkatan penghasilan pegawai negeri;
2) Tabungan dan asuransi pegawai negeri (TASPEN); diatur dengan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1963 dalam ketentuan tersebutdijelaskan bahwa peserta taspen berhak menerima sejumlah asuransi. Uang tersebut diterima pada saat peserta taspen tersebut berhenti sebagai pegawai negeri sipil.
3) Mengikuti usaha yang dirancang oleh pemerintah dalam usaha meningkatkan taraf kehidupan pegawai negeri tersebut antara lain dengan memberi kesempatan kepada pegawai negeri tersebut untuk ikut serta dalam menggerakkan atau menjadi anggota koperasi pegawai negeri dilingkungan dimana ia berada.
4) Asuransi kesehatan pegawai negeri (ASKES), kegiatan ini diatur dengan keputusan presiden No. 230 tahun 1968 tanggal 15 juli 1968.tujuan dari akses untuk memberikan bantuan pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil, penerima pesiun beserta anggota keluarganya.
5) Penyediaan rumah

H. Pemutusan Hubungan Kerja
Yang dimaksud dengan pemutusan hubungan jerja dalam pengertian ini meliputi pemberhentian seseorang pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Pada garis besarnya sebab-sebab pemberhentian pegawai negeri sipil yaitu:

a. Pemberhentian atas permohonan pegawai sendiri;
b. Pemberhentian oleh dinas/pemerintah;
c. Pemberhentian karena sebab-sebab lain, misalnya: meninggal, mencapai batas usia pensiun.

Adapun macam pemberhentian berdasarkan kepada mengapa seorang pegawai negeri diberhentikan, yaitu:
a. Pemberhentian dengan hormat;
b. Pemberhentian tidak dengan hormat.

Salah satu akibat pemberhentian dengan hormat adalah hak pensiun, yaitu penghargaan yang berupa jaminan dihari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas jasa-jasanya selama pengabdiannya terhadap pemerintah.

Hak pensiun seorang pegawai diatur dalam undang- undang No. 11 tahun 1969. Pensiun adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas usia yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak pensiunnya. Batasnya adalah 56 tahun untuk pegawai negeri sipil biasa, tidak menduduki jabatan tertentu, 58 tahun bagi jabatan hakim, 60 tahun bagi jabatan-jabatan gutu, penilik, pengawas dan dokter dan 65 tahun bagi jabatan-jabatan dosen golongan IV di perguruan tinggi dan ahli peneliti.

I. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Evaluasi ini merupakan aspek terakhir dalam penangan personal, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat seorang pegawai negeri dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan program latihan dan pendidikan para pegawai. Segi-segi yang dinilai meliputi:

1) Kesetiaan terhadap pancasila, UUD ’45, negara dan pemerintah;
2) Prestasi kerja;
3) Tanggung jawab;
4) Ketaatan;
5) Kejujuran;
6) Kerja sama;
7) Prakarsa;
8) Kepemimpinan (bagi yang menjabat pimpinan, yang berpangkat pengatur Muda golongan II/a ke atas).

· Buku dan Format Administrasi Kepegawaian Buku dan Format yang perlu disediakan antara lain:
1) Buku induk pegawai;
2) Buku induk penilaian;
3) Permintaan izin cuti;
4) Daftar mutasi;
5) Pernyataan bersih lingkungan;
6) Pemberian kenaikan gaji berkala;
7) Formasi pegawai;
8) Keterangan lolos butuh;
9) File untuk setiap pegawai;
10) Foto copy ijazah/ STTB;
11) Foto copy tanda penghargaan;
12) Foto copy KARPEG (Kartu Pegawai), kartu TASPEN, KARIS (Kartu Istri)/KARSU (Kartu Suami);
13) Salinan keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
14) Salinan keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri;
15) Salinan keputusan kenaikan gaji berkala;
16) Salinan keputusan kenaikan pangkat/golongan;
17) Keputusan mutasi, pemberhentian, pemindahan, pengangkatan dalam jabatan;
18) Daftar penilaian pekerjaan (DP3);
19) Arsip usul-usul kepegawaian.

Selain buku format dan map kepegawaian pada ruang kepala sekolah harus ada papan tulis yang berisi daftar pegawai/staf sekolah yang berisi antara lain:
1) Nomor urut menurut angka tertinggi sampai terendah;
2) Nama lengkap dan NIP;
3) Tempat dan tanggal lahir;
4) Jabatan sekarang;
5) Mata pelajaran yang diajarkan;
6) Mutasi bekerja di sekolah tersebut;
7) Pendidikan tertinggi;
8) Jenis kelamin;
9) Golongan/ruang;
10) Status kepegawaian;
11) Nomor dan tanggal pengangkatan pertama sebagai PNS;
12) Masa kerja golongan;
13) Bulan dan tahun kenaikan gaji berkala/kenaikan pangkat akan datang.

Dapat kita ambil benang merah bahwa dalam sebuah lembaga kependidikan pasti harus adanya seorang pendidik (guru), yang dimana untuk menjadi seorang pendidik tersebut haruslah melalui tahapan serta proses yang telah ditentukan. Salah satu prosesnya adalah menjadi Pegawai Negeri Sipil. Menjadi Pegawai Negeri Sipil merupakan proses penyeleksian untuk menjadi pendidik yang professional. Dan juga merupakan profesi yang baik, karena bertugas untuk mengabdi pada masyarakat (khususnya peserta didik) dan juga merupakan profesi yang mulia.

Contoh Kalimat Aktif Transitif, Intransitif, dan Kalimat Pasif

Julai 24, 2017 0

Dalam bahasa Indonesia ada pembagian berbagai jenis kalimat. Berdasarkan subjeknya, ada yang disebut kalimat aktif dan kalimat pasif.

1. Kalimat Aktif
Apabila subjek dalam suatu kalimat melakukan pekerjaan (predikat), maka kalimat itu disebut kalimat aktif. Dengan kata lain, pada kalimat aktif, subjek merupakan pelaku pekerjaan.

Contoh:
– Ibu merebus air.
– Ria menutup pintu kamar.
– Rana mengambil tas yang berisi buku.
– Dinda menabung.
– Toni melipat kertas.

Berdasarkan ada tidaknya objek, kalimat aktif dibagi menjadi dua macam. 

a. Kalimat Aktif Transitif
Kalimat aktif transitif merupakan kalimat aktif yang memerlukan objek.
– Tino memutar baling-baling.
– Deni memancing ikan.
– Ia menaruh uang.
– Kucing mengejar tikus.
– Ayah mencari uang.
– Dudung memanggil ayah.
– Dadang menggoreng ikan.
– Tata mencuci baju.

b. Kalimat Aktif Intransitif
Kalimat aktif intransitif merupakan kalimat yang tidak memerlukan adanya objek. Kalimat ini tidak bisa dibuah menjadi kalimat pasif.
– Ia menangis.
– Hasan bercanda.
– Pak Guru bertanya kepada Ali.
– Udin berteriak.
– Rudi sedang tidur.

2. Kalimat Pasif
Kalimat ini merupakan kebalikan dari kalimat aktif. Pada kalimat pasif, subjek dikenai pekerjaan. Predikat dalam kalimat pasif menggunakan imbuhan di-, ke-, atau ter-.
– Koruptor ditangkap polisi.
– Maling dikejar warga.
– Adi diberi uang oleh ayahnya.
– Orang itu sedang diwawancarai oleh wartawan.
– Rizki dipanggil oleh gurunya.
– Kucing itu tertabrak motor.
– Mobil Andi dipinjam temannya.
– Ia tertimpa masalah.
– Ia terpukul karena masalah itu.
– Ia kejatuhan ranting pohon.

Mungkin ada yang bingung cara membedakan kalimat aktif transitif dan intransitif. Jika suatu kalimat bisa dipasifkan, maka kalimat tersebut merupakan kalimat aktif transitif. Demikian pembahasan tentang kalimat aktif dan kalimat pasif.

Semoga Bermanfaat...

Beberapa Hal yang Menjadi Dasar dalam Penyusunan Kurikulum

Julai 23, 2017 0

Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran terdapat beberapa hal pokok yang mendasarinya, yaitu:
1) Bahwa pendidikan diselenggarakan dalam keadaan dinamis. Ini mengandung arti bahwa lingkungan tempat pendidikan diselenggarakan turut memberi pengaruh terhadap tuntutan perubahan dan bahkan dapat menentukan sesuatu dalam pendidikan tersebut.
2) Bahwa pendidikan berorientasi ke masa depan. Dalam hal ini peserta didik disiapkan untuk mengahadapi kehidupan di kemudian hari.
3) Bahwa pendidikan sebagai suatu proses yang sadar terhadap tujuan yang menyangkut keadaan awal dan keadaan akhir.

Pernyataan di atas menunjukkan bahwa pendidikan diselenggarakan atas sejumlah landasan dan tujuan. Sebagai landasan utama yaitu falsafah hidup bangsa yang merupakan landasan ideal yakni Pancasila. Yang menjaadi landasan operasional bagi penyelenggaraan pendidikan yaitu GBHN atau Garis-Garis Besar Haluan Negara .

Tujuan penyelenggaraan pendidikan dijabarkan dalam tujuan-tujuan nasional, institusional, kurikuler dan instruksional. Tujuan-tujuan tersebut dirumuskan sesuai dengan kepentingan bangsa dan sejalan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Tujuan institusional atau tujuan lembaga untuk merancang dan merencanakan kegiatan-kegiatan. Seperangkat kegiatan dan pengalaman belajar yang dirancang dan direncanakan, diprogram dan diselenggarakan oleh suatu lembaga pendidikan dengan maksud untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, lazimnya disebut kurikulum. Tujuan kurikuler dirumuskan ke arah tercapainya pola perilaku dan pola kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan.

Menurut Taylor pengembangan kurikulum hendaknya dapat menjawab empat masalah sebagai berikut :[1]
a) Tujuan-tujuan apakah yang hendak dicapai di sekolah menurut jenjang dan jenisnya?
b) Pengalaman-pengalaman belajar apakah yang hendaknya diutamakan guna mencapai tujuan-tujuan tersebut?
c) Dengan cara bagaimana pengalaman belajar itu disusun agar terlaksana pengajaran yang efektif?
d) Bagaimana sebaiknya mengevaluasi efektif tidaknya pengalaman-pengalaman belajar itu?

Dengan demikian, unsur-unsur pokok yang terkandung dalam kurikulum itu meliputi.
a. Tujuan
b. Materi
c. strategi kegiatan belajar-mengajar
d. Sistem evaluasi

Karena itu, keempat hal tersebut perlu dipahami oleh seorang pengelola pendidikan yang ditugasi mengelola kurikulum. Ia harus menghayati betul keempat komponen tersebut sebagai satu kesatuan yang integral dalam mewujudkan tujuan pendidikan suatu lembaga. Demikian halnya bagi guru sebagai pelaksana pengajaran yang langsung berhadapan dengan peserta didik, pemahaman dan penghayatan terhadap keempat komponen kurikulum merupakan bagian dari tanggung jawab guru dalam dalam menjalankan tugas pokoknya.

Sebagai suatu rencana kurikulum dapat dipandang sebagai suatu proses dan juga sebagai produk. Proses penyusunan kurikulum lebih lazim disebut perencanaan kurikulum. Adapun, produk perencanaan dikenal dengan desain kurikulum.

Banyak ahli pendidikan yang berusaha menciptakan, menelaah, mempraktikkan dan mengembangkan macam-macam desain kurikulum. Usaha tersebut didasarkan atas efektivitas, efisiensi dan relevansinya dengan kebutuhan pendidikan.

Terdapat lima macam desain kurikulum, yakni :[2]
1) Desain yang didasarkan pada disiplin bidang studi
2) Desain yang didasarkan pada kompetensi khusus atau teknologi
3) Desain yang didasarkan pada sifat manusia
4) Desain yang didasarkan pada fungsi sosial
5) Desain yang didasarkan pada minat individu.

Referensi:
[1] Lihat Waini Rasyidin, “Dasar-Dasar Kelembagaan Pendidikan” dalam Dasar-Dasar kependidikan, (Bandung: IKIP, 1985) Lihat pula dalam Tim Dosen MKMD Adpen FIP IKIP Bandung 1991, H.38
[2] H. Afiffuddin, dkk. ”Administrasi Pendidikan”, (Bandung : CV Insan Mandiri, 2004) h. 81

Biografi B.J Habibie

Julai 22, 2017 0

Beliau adalah salah satu tokoh panutan dan menjadi kebanggaan bagi banyak orang di Indonesia, selain dikenal sebagai orang paling cerdas di Indonesia, ia juga dikenal sebagai presiden ketiga Republik Indonesia.

Nama lengkapnya adalah Prof. DR (HC). Ing. Dr. Sc. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie.  Ia dilahirkan di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada tanggal 25 Juni 1936. Beliau merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan RA. Tuti Marini Puspowardojo.

Habibie yang menikah dengan Hasri Ainun Habibie pada tanggal 12 Mei 1962 ini dikaruniai dua orang putra yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal. Masa kecil Habibie dilalui bersama saudara-saudaranya di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Sifat tegas berpegang pada prinsip telah ditunjukkan Habibie sejak kanak-kanak.

Habibie yang punya kegemaran menunggang kuda dan membaca ini dikenal sangat cerdas ketika masih menduduki sekolah dasar, namun ia harus kehilangan bapaknya yang meninggal dunia pada 3 September 1950 karena terkena serangan jantung saat ia sedang shalat Isya.

Tak lama setelah ayahnya meninggal, Ibunya kemudian menjual rumah dan kendaraannya dan pindah ke Bandung bersama Habibie, sepeninggal ayahnya, ibunya membanting tulang membiayai kehidupan anak-anaknya terutama Habibie.

Karena kemauan untuk belajar Habibie kemudian menuntut ilmu di Gouvernments Middlebare School. Di SMA, beliau mulai tampak menonjol prestasinya, terutama dalam pelajaran-pelajaran eksakta. Habibie menjadi sosok favorit di sekolahnya.

Masuk ITB dan Kuliah di Jerman
Karena kecerdasannya, Setelah tamat SMA di bandung tahun 1954, beliau masuk di ITB (Institut Teknologi Bandung), Ia tidak sampai selesai disana karena beliau mendapatkan beasiswa dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan kuliahnya di Jerman, karena mengingat pesan Bung Karno tentang pentingnya penguasaan Teknologi yang berwawasan nasional yakni Teknologi Maritim dan Teknologi Dirgantara dikala Indonesia pada waktu itu masih berkembang.

Pada waktu itu pemerintah Indonesia dibawah Soekarno gencar membiayai ratusan siswa cerdas Indonesia untuk bersekolah di luar negeri menimba ilmu disana. Habibie adalah rombongan kedua diantara ratusan pelajar SMA yang secara khusus dikirim ke berbagai negara. Habibie kemudian memilih jurusan Teknik Penerbangan dengan spesialisasi Konstruksi pesawat terbang di Rhein Westfalen Aachen Technische Hochschule (RWTH).

Pendidikan yang ditempuah Habibie diluar negeri bukanlah pendidikan kursus kilat tapi sekolah bertahun-tahun sambil bekerja praktek. Sejak awal Habibie hanya tertarik dengan ‘how to build commercial aircraft’ bagi rakyat Indonesia yang menjadi ide Soekarno ketika itu. Dari situlah muncul perusahaan-perusahaan strategis, ada PT PAL dan salah satunya adalah IPTN.

Ketika sampai di Jerman, Habibie sudah bertekad untuk sunguh-sungguh dirantau dan harus sukses, dengan mengingat jerih payah ibunya yang membiayai kuliah dan kehidupannya sehari-hari. Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1955 di Aachean, 99% mahasiswa Indonesia yang belajar di sana diberikan beasiswa penuh. Hanya beliaulah yang memiliki paspor hijau atau swasta dari pada teman-temannya yang lain.

Musim liburan bukan liburan bagi beliau justru kesempatan emas yang harus diisi dengan ujian dan mencari uang untuk membeli buku. Sehabis masa libur, semua kegiatan disampingkan kecuali belajar. Berbeda dengan teman-temannya yang lain, mereka; lebih banyak menggunakan waktu liburan musim panas untuk bekerja, mencari pengalaman dan uang tanpa mengikuti ujian.
B.J Habibie ketika Memberikan Ceramah
Beliau mendapat gelar Diploma Ing, dari Technische Hochschule, Jerman tahun 1960 dengan predikat Cumlaude (Sempurna) dengan nilai rata-rata 9,5, Dengan gelar insinyur, beliau mendaftar diri untuk bekerja di Firma Talbot, sebuah industri kereta api Jerman.

Pada saat itu Firma Talbot membutuhkan sebuah wagon yang bervolume besar untuk mengangkut barang-barang yang ringan tapi volumenya besar.

Talbot membutuhkan 1000 wagon. Mendapat persoalan seperti itu, Habibie mencoba mengaplikasikan cara-cara kontruksi membuat sayap pesawat terbang yang ia terapkan pada wagon dan akhirnya berhasil.

Setelah itu beliau kemudian melanjutkan studinya untuk gelar Doktor di Technische Hochschule Die Facultaet Fuer Maschinenwesen Aachen kemudian Habibie menikah pada tahun 1962 dengan Hasri Ainun Habibie yang kemudian diboyong ke Jerman, hidupnya makin keras, di pagi-pagi sekali Habibie terkadang harus berjalan kaki cepat ke tempat kerjanya yang jauh untuk menghemat kebutuhan hidupnya kemudian pulang pada malam hari dan belajar untuk kuliahnya.

Istrinya Nyonya Hasri Ainun Habibie harus mengantri di tempat pencucian umum untuk mencuci baju untuk menghemat kebutuhan hidup keluarga. Pada tahun 1965 Habibie mendapatkan gelar Dr. Ingenieur dengan penilaian summa cumlaude (Sangat sempurna) dengan nilai rata-rata 10 dari Technische Hochschule Die Facultaet Fuer Maschinenwesen Aachen.

Rumus Faktor Habibie
Rumus yang di temukan oleh Habibie dinamai "Faktor Habibie" karena bisa menghitung keretakan atau krack propagation on random sampai ke atom-atom pesawat terbang sehingga ia di juluki sebagai "Mr. Crack". Pada tahun 1967, menjadi Profesor kehormatan (Guru Besar) pada Institut Teknologi Bandung. Dari tempat yang sama tahun 1965.

Kejeniusan dan prestasi inilah yang mengantarkan Habibie diakui lembaga internasional di antaranya, Gesselschaft fuer Luft und Raumfahrt (Lembaga Penerbangan dan Angkasa Luar) Jerman, The Royal Aeronautical Society London (Inggris), The Royal Swedish Academy of Engineering Sciences (Swedia), The Academie Nationale de l'Air et de l'Espace (Prancis) dan The US Academy of Engineering (Amerika Serikat).

Sementara itu penghargaan bergengsi yang pernah diraih Habibie di antaranya, Edward Warner Award dan Award von Karman yang hampir setara dengan Hadiah Nobel. Di dalam negeri, Habibie mendapat penghargaan tertinggi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ganesha Praja Manggala Bhakti Kencana.
B.J Habibie dan Nyonya Ainun Habibie
Langkah-langkah Habibie banyak dikagumi, penuh kontroversi, banyak pengagum namun tak sedikit pula yang tak sependapat dengannya. Setiap kali, peraih penghargaan bergengsi Theodore van Karman Award, itu kembali dari “habitat”-nya Jerman, beliau selalu menjadi berita.

Habibie hanya setahun kuliah di ITB Bandung, 10 tahun kuliah hingga meraih gelar doktor konstruksi pesawat terbang di Jerman dengan predikat Summa Cum laude.

Lalu bekerja di industri pesawat terbang terkemuka MBB Gmbh Jerman, sebelum memenuhi panggilan Presiden Soeharto untuk kembali ke Indonesia.

B.J Habibie Kembali Ke Indonesia dan Membuat Pesawat Buatan Indonesia Pertama
Di Indonesia, Habibie 20 tahun menjabat Menteri Negara Ristek/Kepala BPPT, memimpin 10 perusahaan BUMN Industri Strategis. Pada tahun 1995, Habibie berhasil memimpin pembuatan pesawat N250 Gatot Kaca yang merupakan pesawat buatan Indonesia yang pertama.

Pesawat N250 rancangan Habibie kala itu bukan sebuat pesawat yang dibuat asal-asalan. Didesain sedemikian rupa oleh Habibie, Pesawat N250 ciptaannya sudah terbang tanpa mengalami ‘Dutch Roll’ (istilah penerbangan untuk pesawat yang ‘oleng’) berlebihan, teknologi pesawat itu sangat canggih dan dipersiapkan Habibie untuk 30 tahun kedepan.

Habibie memerlukan waktu 5 tahun untuk melengkapi desain awal. Pesawat N250 Gatot Kaca merupakan satu-satunya pesawat turboprop di dunia yang mempergunakan teknologi ‘Fly by Wire'. 

Pesawat N250 Gatot Kaca sudah terbang 900 jam menurut Habibie dan selangkah lagi masuk program sertifikasi FAA (Federal Aviation Administration). PT IPTN bahkan membangun khusus pabrik pesawat N250 di Amerika dan Eropa untuk pasar negara-negara itu, meskipun pada waktu itu banyak yang memandang remeh pesawat buatan Indonesia itu termasuk sebagian kalangan di dalam negeri.

Saat IPTN dibawah komando Habibie sudah mulai berjaya dan mempekerjakan 16.000 orang, Tiba-tiba Presiden Soeharto memutuskan agar IPTN ditutup dan begitu pula dengan industri strategis lainnya. Hal ini dilakukan ketika badai krisis moneter melanda indonesia antara tahun 1996-1998.

Penyebab lain ditutupnya IPTN ketika itu adalah Indonesia menerima bantuan keuangan dari IMF (International Monetary Fund) dimana salah satu syaratnya adalah menghentikan proyek pembuatan pesawat N250 yang merupakan kebanggaan Habibie. Semua tenaga ahli yang bekerja di IPTN dan industri strategis lain terpaksa menyebar dan bekerja di luar negeri, kebanyakan dari mereka bertebaran di berbagai negara, khususnya pabrik pesawat di Brazil, Canada, Amerika dan Eropa.

....Saya bilang ke Presiden, kasih saya uang 500 juta Dollar dan N250 akan menjadi pesawat yang terhebat yang mengalahkan ATR, Bombardier, Dornier, Embraer dll dan kita tak perlu tergantung dengan negara manapun. Tapi keputusan telah diambil dan para karyawan IPTN yang berjumlah 16 ribu harus mengais rejeki di negeri orang dan gilanya lagi kita yang beli pesawat dari negara mereka! - B.J Habibie

Habibie Menjadi Presiden Republik Indonesia
Setelah ditutupnya IPTN, Habibie yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) kemudian diangkat menjadi wakil presiden Indonesia pada tanggal 14 maret 1998 mendampingi Soeharto dalam kabinet Pembangunan VII. Ia menjabat sebagai wakil presiden hanya beberapa bulan saja hingga 2 mei 1998.

Gejolak politik hebat serta reformasi yang dituntut oleh masyarakat Indonesia mencapai puncaknya pada bulan Mei 1998. Lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 yang disertai pengumuman pengunduran dirinya membuat B.J Habibie kemudian resmi menggantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia. Beliau disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung menjadi Presiden RI menggantikan Soeharto menjadi Presiden Republik Indonesia ke 3.

Soeharto menyerahkan jabatan presiden itu kepada Habibie berdasarkan Pasal 8 UUD 1945. B.J Habibie menjabat sebagai Presiden Indonesia ketiga lebih dari satu tahun dari tanggal 21 mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. Pada waktu itu, B.J Habibie mewarisi kondisi dimana Indonesia sangat kacau balau pasca lengsernya Soeharto dimana banyak terjadi kerusuhan serta banyaknya wilayah yang menyatakan ingin lepas dari Indonesia.

Dalam pemerintahannya sebagai Presiden, Habibie membuat banyak keputusan penting. Salah satunya adalah melahirkan UU Otonomi daerah. Ia juga membebaskan rakyat dalam beraspirasi sehingga membuat banyak partai politik baru bermunculan.

Habibie juga berhasil menekan nilai mata uang rupiah terhadap dollar hingga dibawah 10 ribu padahal waktu itu nilainya pernah mencapai 15 ribu per dollar, ia juga melikuidasi beberapa bank yang bermasalah.

Sampai akhirnya Presiden Habibie dipaksa pula lengser dari jabatan presiden Indonesia setelah sidang umum MPR tahun 1999, Pidato Pertanggungjawabannya sebagai presiden ditolak oleh MPR. Selain itu salah satu penyebab lengsernya Habibie adalah lepasnya provinsi Timor Timur yang memilih merdeka dan membentuk negara baru.
Buku Habibie dan Ainun
Setelah meletakkan jabatannya sebagai Presiden dan digantikan oleh K.H Abdurrahman Wahid (Gusdur) sebagai Presiden, B.J Habibie pun kembali menjadi warga negara biasa, ia kembali bermukim di Jerman walaupun biasa juga pulang ke Indonesia.

Lama tak terdengar kabarnya, kemudian pada tanggal 22 Mei 2010, istri BJ Habibie yaitu Hasri Ainun Habibie meninggal di Rumah Sakit Ludwig Maximilians Universitat, Klinikum, Muenchen, Jerman karena penyakit kanker ovarium. Ainun Habibie  meninggal pada hari Sabtu pukul 17.30 waktu Jerman atau 22.30 waktu Jakarta.

Kepastian meninggalnya Hasri Ainun dari kepastian Ali Mochtar Ngabalin, mantan anggota DPR yang ditunjuk menjadi wakil keluarga BJ Habibie. Ini menjadi duka yang amat mendalam bagi Mantan Presiden Habibie dan Rakyat Indonesia yang merasa kehilangan.

Bagi Habibie, Ainun adalah segalanya. Ainun adalah mata untuk melihat hidupnya. Bagi Ainun, Habibie adalah segalanya, pengisi kasih dalam hidupnya. Namun setiap kisah mempunyai akhir, setiap mimpi mempunyai batas.

....Selama 48 tahun saya tidak pernah dipisahkan dengan Ainun, ibu Ainun istri saya. Ia ikuti kemana saja saya pergi dengan penuh kasih sayang dan rasa sabar. Dik, kalian barangkali sudah biasa hidup terpisah dengan istri, you pergi dinas dan istri di rumah, tapi tidak dengan saya. Saya ini baru tahu bahwa ibu Ainun mengidap kanker hanya 3 hari sebelumnya, tak pernah ada tanda-tanda dan tak pernah ada keluhan keluar dari ibu - BJ Habibie.

Film Habibie dan Ainun
Cover Film Habibie dan Aiunun
Pada Awal desember 2012, sebuah film yang berjudul "Habibie dan Ainun" diluncurkan, film ini Mengangkat kisah nyata tentang romantisme kedua saat remaja hingga menjadi suami istri dan saat ajal memisahkan mereka.

Film yang diambil dari buku terlaris karya BJ Habibie, Film ini di garap oleh dua sutradara yaitu Faozan Rizal dan Hanung Bramantyo, dengan pemeran Reza Rahadian sebagai Habibie dan Bunga Citra Lestari sebagai Ainun Habibie.

Sebagian Karya beliau dalam menghitung dan mendesain beberapa proyek pembuatan pesawat terbang :
  • VTOL ( Vertical Take Off & Landing ) Pesawat Angkut DO-31.
  • Pesawat Angkut Militer TRANSALL C-130.
  • Hansa Jet 320 ( Pesawat Eksekutif ).
  • Airbus A-300 ( untuk 300 penumpang )
  • CN - 235
  • N-250
Dan secara tidak langsung turut berpartisipasi dalam menghitung dan mendesain:
  • Helikopter BO-105.
  • Multi Role Combat Aircraft (MRCA).
  • Beberapa proyek rudal dan satelit.

BIODATA LENGKAP B.J HABIBIE
Nama : Prof. DR (HC). Ing. Dr. Sc. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie
Lahir : 25 Juni 1936, Parepare, Sulawesi Selatan
Agama : Islam
Orang Tua : Alwi Abdul Jalil Habibie (Ayah), RA. Tuti Marini Puspowardojo (Ibu).
Saudara Kandung :
  • Junus Effendi Habibie 
  • Alwini Karsum Habibie
  • Satoto Mohammad Duhri Habibie
  • Sri Sulaksmi Habibie
  • Sri Rahayu Fatima Habibie
  • Sri Rejeki Habibie
  • Ali Buntarman
  • Suyatim Abdurrahman Habibie
Istri : Hasri Ainun Besari Habibie
Anak :Ilham Akbar, Thareq Kemal

Riwayat Pendidikan :
  • SD Pare-Pare
  • SMP 5 Bandung
  • Gouvernments Middlebare School (SMAK Dago Bandung)
  • Institut teknologi Bandung
  • Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule Aachen

Riwayat Pekerjaan :
  • Insinyur Waggonfabrik Talbot, Aachen, jerman
  • Wakil Presiden Teknologi di Messerschmitt-Bölkow-Blohm (MBB) Hamburg, Jerman
  • Direktur Utama PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara/ IPTN.
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
  • Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi / BPPT
  • Direktur Utama PT. PAL Indonesia (Persero).
  • Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam/ Opdip Batam.
  • Ketua Tim Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan
  • Direktur Utama, PT Pindad (Persero).
  • Wakil Ketua Dewan Pembina Industri Strategis.
  • Ketua Badan Pengelola Industri Strategis/ BPIS.
  • Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-lndonesia/lCMI.
  • Koordinator Presidium Harian, Dewan Pembina Golkar.
  • Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Presiden Republik Indonesia.

Itulah sekelumit kisah tentang profil, biodata serta biografi B.J Habibie, banyak hal menarik dan inspiratif yang bisa dipetik dari kisah perjuangan beliau bersama dengan istrinya, Nyonya Ainun Habibie.