Karakteristik dan Orientasi Kurikulum Pendidikan Islam

Oktober 22, 2017 0

A. Karakteristik Kurikulum Pendidikan Islam
Karakteristik Kurikulum Pendidikan Islam Menurut Al Syaibani haruslah memiliki ciri - ciri sebagai berikut:

1. Kurikulum Islam harus menonjolkan mata pelajaran agama dan akhlak. Agama dan akhlak itu harus diambil dari al-Quran dan hadis serta contoh  dari tokoh-tokoh terdahulu yang shaleh.

2. Kurikulum pendidikan Islam harus memperhatikan perkembangan menyeluruh aspek pribadi siswa, yaitu aspek jasmani, akal dan rohani. Untuk  pengembangan menyeluruh ini kurikulum harus berisi mata pelajaran yang banyak, sesuai dengan tujuan pembinaan setiap aspek itu.

3. Kurikulum Islam memperhatikan keseimbangan antara pribadi dan masyarakat, dunia dan akhirat, jasmani, akal dan rohani manusia. Keseimbangan itu telah bersifat relative karena tidak dapat diukur secara objektif.

4. Kurikulum Pendidikan Islam memperhatikan juga seni halus, yaitu ukir, pahat, tulis indah, dan sejenisnya. Selain itu, memperhatiakan juga pendidikan jasmani, latihan militer, teknik, keterampilan, dan bahasa asing sekalipun semuanya ini diberikan kepada perseorangan secara efektif berdasarkan bakat, minat dan kebutuhan.

5. Kurikulum pendidikan Islam mempertimbangkan perbedaan - perbedaan kebudayaan yang sering terdapat ditengah manusia karena perbedaan tempat dan juga perbedaan zaman. Kurikulum dirancang sesuai kebudayaan itu.

B. Orientasi Kurikulum Pendidikan Islam
Pada dasarnya, orientasi kurikulum pendidikan Islam dapat dirangkum menjadi lima, yaitu:

1. Orientasi pada pelestarian nilai - nilai
Dalam pandangan Islam nilai terbagi dua macam, yaitu nilai yang turun dari Allah SWT yang disebut dengan nilai ilahiah, dan nilai yang tumbuh dan berkembang dari peradaban manusia sendiri yang disebut nilai insaniah. Kedua nilai ini selanjutnya membentuk norma - norma atau kaidah - kaidah kehidupan yang dianut dan melembaga pada masyarakat yang mendukungnya.

Sebagai hamba dan khalifah Allah, manusia mempunyai kewajiban untuk memahami, menghayati, mengamalkan dan melestarikan nilai yang disepakati. Upaya itu harus ditopang oleh dua komitmen, yaitu komitmen terhadap ”vertical relation” (hablu minallah) dan komitmen terhadap ‘’horizontal relation’’ (Hablu minan nas). Dengan demikian tugas kurikulum pendidikan adalah memberikan situasi - situasi dan program tertentu untuk tercapainya pelestarian terhadap kedua nilai tersebut, orientasi ini memfokuskan kurikulum sebagai alat untuk melestarikan nilai - nilai universal dan obyektif absolute (nilai - nilai ilahiah) yang secara intrinsiknya tetap dilestarikan sampai pada generasi berikutnya, namun konfigurasinya dapat didinamiskan sesuai dengan tuntutan zaman, keadaan, dan tempat. Sebaliknya nilai - nilai yang bersifat subyektif (nilai insaniah), tidak merubah intrinsic maupun konfigurasinya, dapat diubah menurut perkembangan, dengan syarat tidak menimbulkan keresahan dan kebimbangan masyarakat.

Selain itu,aktivitas kurikulum harus memberikan nuansa - nuansa baru dalam memberikan wawasan pelestarian dan pengembangan nlai - nilai dan dapat menempatkan proporsi sebagaimana mestinya. 

2. Orientsasi pada tenaga kerja
Manusia sebagai makhluk biologis memiliki unsur mekanisme jasmani yang membutuhkan kebutuhan - kebutuhan lahiriyah, misalnya sandang, pangan dan papan. (Q.S Al Baqarah, al Kahfi: 77, 82), dan kebutuhan biologis lainnya. Kebutuhan -kebutuhan tersebut harus dipenuhi secara layak, dan salah satu diantara persiapan adalah melalui pendidikan. Sebagai konsekuensinya, kurikulum pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kerja. Setelah lulus dari lembaga sekolah, peserta didik diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan yang professional, produktif, kreatif, dan penuh inovatif, mampu memberdayakan sumber daya alam dan sumber daya situasi yang memengaruhinya.

3. Orientasi sosial / Demand
Orientasi kurikulum adalah bagaimana memberi kontribusi positif dalam perkembangan sosial dan kebutuhannya, sehingga output di lembaga pendidikan mampu menjawab dan mengejawantahkan masalah - masalah yang dihadapi masyarakat.

Untuk mewujudkan orientasi kebutuhan sosial, Abu A’la al Maududi merumuskan tujuh pola prinsip umum pengaturan kehidupan sosial, yang mungkin dapat diterapkan dan dijadikan pedoman dalam urusan kurikulum pendidkan Islam, yaitu: (1) saling menolong dalam berbuat kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (QS. al maidah : 2); (2) persahabatan dan permusuhan seseorang harus ditujukan untuk mencapai ridha Allah SWT; (3) manusia adalah sebaik - baik umat yang mengajak pada kebjikan dan melarang berbuat kemungkaran (Q.S Ali imran : 110); (4) jauhilah dirimu dari buruk sangka; (5) jangan membantu orang berbuat jahat; (6) jangan mendukung orang yang salah; (7) sayangilah orang lain seperti menyayangi dirimu sendiri.

4. Orientasi pada peserta didik
Orientasi ini memberikan kompas kepada kurikulum untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang disesuaikan dengan bakat, minat dan kemampuannya. Untuk merealisasikan orientasi pada kebutuhan peserta didik, Benjamin S Bloom, sebagaimana yang dikutip Ahmad Tafsir, mengemukakan taksonomi dengan tiga domain, yaitu domain kognitif, domain afektif, dan domain psikomotorik.

5. Orientasi pada masa depan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Hampir semua kehidupan dewasa ini tidak lepas dari keterlibatan iptek, mulai dari kehidupan yang paling sederhana sampai pada kehidupan peradaban yang paling tinggi. Dengan iptek masalah yang rumit dapat menjadi mudah. Melihat kondisi tersebut, tuntutan pendidikan adalah membuat dan mengaplikasikan kurikulum pendidikan yang selaras dengan kemajuan iptek. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melandasi kurikulum tersebut dengan nilai - nilai universal yang abadi, dan mengorientasikannya kepada futuristic dengan menerima sejarah dan peristiwa masa lalu untuk diantisipasi dan dibuat referensi pada perkembangan masa depan (Q.S Ar Rum : 42, Al Hasyr : 18). Serta mempertimbangkan dimensi masa depan dengan segala aspeknya, meliputi dimensi kehidupan sosial, biologis psikologis, dan religius.   (Muhaemin, Op cit ).

Pemanfaatan pengetahuan harus ditujukan untuk mendapatkan kemanfaatan dari pengetahuan itu sendiri, menjaga keseimbangan alam semesta ini dengan melestarikan kehidupan manusia dan alam sekitarnya, yang sekaligus sebuah aplikasi dari tugas kekhalifahan manusia di muka bumi. Dan pemanfaatan pengetahuan adalah bertujuan untuk ta’abud kepada Allah, Tuhan semesta alam.

Dari deskripsi singkat di atas, dapat dipahami bahwa Al-Qur’an telah memberikan rambu-rambu yang jelas kepada kita tentang konsep pendidikan yang komprehensif. Yaitu pendidikan yang tidak hanya berorientasi untuk kepentingan hidup di dunia saja, akan tetapi juga berorientasi untuk keberhasilan hidup di akhirat kelak. Karena kehidupan dunia ini adalah jembatan untuk menuju kehidupan sebenarnya, yaitu kehidupan di akhirat.

Karakteristik Evaluasi Pembelajaran

Oktober 13, 2017 0

Secara sederhana, Zainal Arifin (2011 : 69) mengemukakan karakteristik instrumen evaluasi yang baik adalah “valid, reliabel, relevan, representatif, praktis, deskriminatif, spesifik dan proporsional”.

1. Kevalidan
Valid artinya suatu alat ukur dapat dikatakan valid jika betul-betul mengukur apa yang hendak diukur secara tepat. Misalnya, alat ukur matapelajaran Ilmu Fiqih, maka alat ukur tersebut harus betul-betul dan hanya mengukur kemampuan peserta didik dalam mempelajari Ilmu Fiqih, tidak boleh dicampuradukkan dengan materi pelajaran yang lain. Validitas suatu alat ukur dapat ditinjau dari berbagai segi, antara lain validitas ramalan (predictive validity), validitas bandingan (concurent validity), dan validitas isi (content validity), validitas konstruk (construct validity), dan lain-lain.

2. Realible
Reliabel artinya suatu alat ukur dapat dikatakan reliabel atau handal jika ia mempunyai hasil yang taat asas (consistent). Misalnya, suatu alat ukur diberikan kepada sekelompok peserta didik saat ini, kemudian diberikan lagi kepada sekelompok peserta didik yang sama pada saat yang akan datang, dan ternyata hasilnya sama atau mendekati sama, maka dapat dikatakan alat ukur tersebut mempunyai tingkat reliabilitas yang tinggi.

3. Relevan
Relevan artinya alat ukur yang digunakan harus sesuai dengan standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator yang telah ditetapkan. Alat ukur juga harus sesuai dengan domain hasil belajar, seperti domain kognitif, afektif, dan psikomotor. Jangan sampai ingin mengukur domain kognitif menggunakan alat ukur non-tes. Hal ini tentu tidak relevan.

4. Representatif
Representatif artinya materi alat ukur harus betul-betul mewakili dari seluruh materi yang disampaikan. Hal ini dapat dilakukan bila guru menggunakan silabus sebagai acuan pemilihan materi tes. Guru juga harus memperhatikan proses seleksi materi, mana materi yang bersifat aplikatif dan mana yang tidak, mana yang penting dan mana yang tidak.

5. Praktis
Praktis artinya mudah digunakan. Jika alat ukur itu sudah memenuhi syarat tetapi sukar digunakan, berarti tidak praktis. Kepraktisan ini bukan hanya dilihat dari pembuat alat ukur (guru), tetapi juga bagi orang lain yang ingin menggunakan alat ukur tersebut.

6. Deskriminatif
Deskriminatif artinya adalah alat ukur itu harus disusun sedemikian rupa, sehingga dapat menunjukkan perbedaan-perbedaan yang sekecil apapun. Semakin baik suatu alat ukur, maka semakin mampu alat ukur tersebut menunjukkan perbedaan secara teliti. Untuk mengetahui apakah suatu alat ukur cukup deskriminatif atau tidak, biasanya didasarkan atas uji daya pembeda alat ukur tersebut.

7. Spesifik
Spesifik artinya suatu alat ukur disusun dan digunakan khusus untuk objek yang diukur. Jika alat ukur tersebut menggunakan tes, maka jawaban tes jangan menimbulkan ambivalensi atau spekulasi.

8. Proporsional
Proporsional artinya suatu alat ukur harus memiliki tingkat kesulitan yang proporsional antara sulit, sedang dan mudah. Begitu juga ketika menentukan jenis alat ukur, baik tes maupun non-tes.

Guitar chords UNIC - Insan Bernama Kekasih

Oktober 10, 2017 0

C   G           F    C       G      Am
Debar hatiku, Membisik rindu
C  G          F                      G
Ingin aku katakan, Kau gadis idaman
CG          F               C     G         Am
Adakah mungkin, Kau kumiliki
C   G           F                G
Untuk aku jadikan, Insan bernama kekasih

C         G                    F
Keayuan yg tergambar lukisan nur iman
C               G                 F
Bersulamkan keindahan santun perkataan
Am          G                    F
Bagai putih salju mendinginkan hangat perasaan
Am            G              F
Mengusir segala resah di jiwa

C                          G                           Am                           Em
Kusampaikan salam ucapan mesra dan merisik khabar berita
F                        G                C                 G
Masihkah ada peluang untukku melafazkan cinta
C                           G                       Am                                Em
Umpama rembulan jatuh ke riba mendengar khabaran darinya
F                   G                    C
Padaku kau memendam rasa

Am     G             F
PadaMu oh Tuhan kumohonkan keredaan
Am             G                   F   Fm                              C
Nur kasih yang kudamba kekal hingga ke syurga

C              G                 F
Hanya satu yg kupinta kebaikan darinya
C           G             F
Moga dipeliharakan tulus cinta kita
Am        G                 F
Agar kukuh ikatan yang murni bahagia selamanya
Am            G                 F
Dengan lafaz pernikahan yg mulia

C                          G                        Am                     Em
Datanglah kasihmu dalam diriku menghiasi ruang hatiku
F                          G                       C                      G
Akanku sambutnya dengan sujud penuh kesyukuran
C                   G                             Am                         Em
Kuharap jalinan kan berpanjangan selagi kasih yang terbina
F                G               C
Kerana cinta kepadaNya

C                          G                           Am                           Em
Kusampaikan salam ucapan mesra dan merisik khabar berita
F                        G                C                    G
Masihkah ada peluang untukku melafazkan cinta
C                           G                      Am                                Em
Umpama rembulan jatuh ke riba mendengar khabaran darinya
F                    G                   C
Padaku kau memendam rasa

C     G       F         C    G        Am
Kau ku sayangi, Teman sejati
C G                F                       G                              C
Dikaulah sesungguhnya, Insan bernama kekasih

Hak dan Kewajiban Tenaga Pendidik

Oktober 01, 2017 0

Guru sebagai jabatan profesional yang dituntut memiliki keahlian khusus, diharapkan betul-betul mengarahkan seluruh perhatiannya agar selalu dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, guru harus diberikan hak-hak tertentu sehingga mereka dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya.

Di dalam UU R.I. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesiona-lan, guru berhak:
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial;
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menjaga kelancaran tugas keprofesionalan;
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Guru profesional dituntut memiliki kompetensi-kompetensi khusus. Selain itu, guru juga dituntut melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Di dalam pasal 20 UU R.I. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya mempunyai beberapa kewajiban, yaitu:

1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
3.  Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4.  Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5.  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang tersebut di atas, seorang guru akan tetap dapat eksis di tengah-tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat. Demikian pula para peserta didik akan semakin hormat kepadanya karena mereka melihat guru mereka sebagai sosok yang senantiasa dapat ditiru dan digugu.

Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi.

Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang pemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik.