Allah SWT sang maha pencipta menciptakan segala sesuatu dengan berpasang-pasangan. Dimana terjadi siang maka kelak akan terjadi juga malam, ada juga bumi yang kita pijak maka ada pula langit yang menaungi kita. Adapun perasaan yang dimiliki setiap individu juga demikian. Ada rasa bahagia maka ada juga rasa sedih, ada rasa cinta maka ada juga rasa benci. Itulah yang membuat kehidupan menjadi lebih berwarna. Bisa dibayangkan apabila manusia hidup di dunia ini hanya pada waktu malam saja, atau manusia hanya merasakan kesedihan selama hidupnya. Oleh karena itu Allah juga menciptakan manusia itu dalam jenis laki-laki dan perempuan dan menjadi pasangan dalam menjalani kehidupan ini. Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Membangun rumah tangga yang tenteram dan penuh rasa kasih sayang merupakan dambaan setiap manusia yang lebih dikenal dalam Islam sebagai keluarga sakinah mawaddah warahmah. Namun yang jadi permasalahannya apakah bisa sebuah rumah tangga mencapai kedudukan keluarga yang didambakan tersebut apabila dilakukan dengan cara polgami atau poliandri? Maka dalam kesempatan ini penulis akan sedikit menguraikan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam yakni dari berbagai literatur dan diskusi yang penulis ikuti.
A. Pengertian Poligami dan Poliandri
Poligami diambil dari bahasa Inggris yakni polygamy yang berarti beristri lebih dari seorang atau dikenal dalam Islam dengan istilah تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ. Istilah poligami sudah tidak asing lagi didengar dalam kehidupan masyarakat dewasa ini. Banyak orang membicarakan poligami dari berbagai sudut pandang ataupun menyatakan posisinya terhadap hal tersebut. Adapun poliandri adalah kebalikan dari poligami itu sendiri yang sama halnya diambil dari bahasa Inggris yakni polyandry yang berarti bersuami lebih dari seorang atau dikenal dalam Islam dengan istilah تَعَدُّدُ الأَزْوَاجِ. Mungkin untuk istilah poliandri ini jarang sekali orang mengetahuinya karena dalam kenyataannya sendiri jarang sekali ditemukan terutama di negara kita Indonesia.
B. Pandangan Islam terhadap Poligami
Islam telah mengatur sedemikian rupa perihal poligami ini dalam QS. An-Nisa ayat 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Dalam tafsir Jalalain, Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan bahwasannya boleh seorang laki-laki itu menikahi lebih dari seorang perempuan, yakni boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. Namun perlu digaris bawahi bahwa bolehnya hal tersebut dengan memenuhi persyaratan adil, yakni adil dalam hal giliran dan pembagian nafkah.
Adapun Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah mengatakan bahwasannya ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya.
Selain dalam QS. An-Nisa ayat 3, masalah poligami ini juga terdapat dalam beberapa hadis yang kiranya dapat dijadikan sebagai penjelas dari ayat tersebut.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعًا مِنْهُنَّ . ( رواه ترميدي )
"Dari ibnu Umar, bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam, sedangkan ia mempunyai sepuluh orang istri pada zaman jahiliyah, lalu mereka juga masuk Islam bersamanya, kemudian Nabi SAW memerintahkan Ghailan untuk memilih (mempertahankan) empat diantara mereka. (HR. Tirmidzi)."
Hadis diatas merupakan pengimplementasian dari QS. An-Nisa ayat 3 dimana sudah dijelaskan dalam beberapa tafsir bahwasannya jumlah istri yang diperbolehkan dalam Islam adalah empat. Sebab itulah ketika Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam dengan para istrinya yang berjumlah 10 maka Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar Ghailan memilih empat istri saja dan menceraikan sisanya.
Adapun mengenai keadilan suami terhadap para istrinya, Nabi Muhammad SAW sangat menekankan hal tersebut agar dilakukan dengan sebaik mungkin.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ لَهُ زَوْجَتَانِ فَمَالَ إِلَى أَحَدِهِمَا فِيْ الْقِسْمِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ أَحَدُ شَاقَيْهِ مَائِلاً . ( رواه أبو داود و النّسائى و ابن ماجة و أحمد )
“Dari Abi Hurairah RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang mempunyai dua orang istri lalu ia lebih condong pada salah satunya dalam memberikan bagian, maka ia akan datang pada hari kiamat kelak salah satu betisnya dalam kedaan miring (pincang)”.
Betapa beratnya seorang suami melaksanakan keadilan sehingga Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan kepada siapa saja yang tidak berlaku adil terhadap istri-istrinya maka kelak pada hari kiamat suami tersebut akan mendapat balasannya. Kiranya hal inilah yang harus menjadi pertimbangan untuk orang yang hendak berpoligami. Sejauh manakan dia bisa berbuat adil? Dan sudahkah dia berbuat adil untuk dirinya sendiri? Karena terkadang manusia sering lupa dan tidak sadar bahwa dia sebenarnya telah berbuat tidak adil dan dzalim terhadap dirinya sendiri. Bagaimana orang tersebut akan berbuat adil terhadap orang lain sedangkan terhadap dirinya sendiri pun dia tidak bisa.
Terkadang dalam hidup ini terasa sulit sekali untuk berbuat adil, jangankan adil kepada orang lain, coba kita renungkan diri kita sendiri. Berapa waktu yang diberikan Allah untuk kita setiap harinya? dan digunakan untuk apa saja waktu itu? Berapa waktu yang kita habiskan untuk bekerja dan beristirahat? Berapa jam kah waktu yang kita habiskan untuk belajar dan bermain? dan apakah waktu yang kita habiskan hanya berkutat seputar dunia saja? atau pernahkah kita luangkan waktu kita untuk mencapai ridha Allah? Sudah saatnya kita menintrospeksi diri.
C. Pandangan Islam terhadap Poliandri
Para ulama sepakat bahwasannya menikahi seorang perempuan yang sudah menikah adalah haram dan dilarang dalam Islam. Sebagaimana dalam QS. An-Nisa ayat 24.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Adapun Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”
Sudah jelas bahwasannya poliandri itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dilarang karena poliandri akan menimbulkan berbagai masalah seperti ketidakjelasan keturunan, karena jika suami lebih dari satu maka akan sulit menentukan anak siapa yang dikandung oleh perempuan tersebut. Perempuan yang melakukan poliandri pun akan mengalami gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya yang akan mengakibatkan penyakit ganas, seperti kanker rahim dan payudara yang bisa menimpa pada wanita yang berhubungan dengan lebih satu lelaki. Hal tersebut merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seorang professor Toksiologi di Universitas of California dan Direktur Laboratorium Penelitian Hidup. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca
Demikian yang bisa penulis sampaikan melalui tulisan sederhana ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua dalam menghadapi kenyataan hidup di dunia yang tidak pernah terlepas sedikitpun dari berbagai masalah. Sebagai umat Islam kita mempunyai pedoman dalam hidup ini yakni Al-Quran dan Hadits, maka gunakanlah pedoman tersebut dalam segala urusan agar kita tidak tersesat dan berada di jalan yang lurus dalam menggapai ridha ilahi.