Shalat Dua Hari Raya (‘Idain) Menurut Imam Madzhab

Februari 08, 2016

Shalat dua hari raya (‘Idain), yakni Idul Fitri dan Idul Adha dilaksanakan dua rakaat dengan dua khutbah. Terdapat perbedaan  pendapat para ulama mengenai shalat ‘Idain ini, apakah hukumnya wajib atau sunah?

Madzhab Hanafi mengatakan kedua shalat ‘Ied itu hukumnya fardhu ‘ain dengan syarat-syarat yang ada pada shalat Jumat. Kalau syarat-syarat tersebut atau sebagian dari padanya tidak terpenuhi, maka menurut kewajiban tersebut menjadi gugur. Madzhab Hambali mengatakan: Hukumnya fardhu kifayah. Madzhab Syafii dan Maliki mengatakan: Hukumnya adalah sunah muakkad.

Waktu pelaksanaan hari raya adalah mulai terbit matahari setinggi kira-kira tiga meter, dan berakhir apabila telah tergelincir matahari (waktu zawal), demikian menurut madzhab Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Hambali: waktunya adalah sejak naiknya matahari setombak sampai waktu zawal.

Tentang khutbah pada shalat dua hari raya, Imamiyah mengatakan  kedua khutbah tersebut harus persis seperti khutbah Jum’at. Sedangkan menurut  madzhab-madzhab lainnya mengatakan khutbah itu hanya sunah. Adapun tentang letak khutbah tersebut, semua sependapat bahwa waktunya adalah sesudah shalat, berbeda dengan khutbah Jum’at yang disampaikan sebelum shalat.

Madzhab Syafi’i mengatakan: shalat pada kedua hari raya itu sah dikerjakan, baik sendiri maupun berjamaah. Sedangkan madzhab-madzhab yang lainnya mewajibkan berjamaah dalam shalat ‘Ied itu.
Tata cara shalat ‘Ied itu, menurut madzhab-madzhab tersebut adalah dua rakaat, dengan ketentuan sebagai berikut:

Hanafi: Niat, kemudian mengucapkan takbiratul ihram, kemudian mengucapkan takbir tiga kali yang diselingi dengan diam sejenak sekadar bacaan tiga kali takbir atau juga boleh mengucapkan: “subhanallah wal hamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar”. Kemudian membaca isti’adah. Dan setelah itu membaca Al-Fatihah dan salah satu surah, lalu ruku’ dan sujud. Pada rakaat ke dua, mulai dengan membaca Al-Fatihah dan salah satu surah, kemudian mengucapkan takbir tiga kali, kemudian ruku’ dan sujud, lalu menyempurnakan shalat hingga selesai.

Syafi’i: Mengucapkan takbiratul ihram, kemudian membaca do’a iftitah, kemudian mengucapkan takbir tujuh kali yang antara tiap-tiap dua takbir itu diselingi dengan ucapan ”subhanallah wal hamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar”, secara perlahan. Kemudian membaca Isti’adah yang dilanjutkan dengan membaca Al-Fatihah dan surah Qaf. Kemudian ruku’ dan sujud. Ketika bangkit ke rakaat ke dua, mengucapkan takbir yang kemudian ditambah dengan lima kali takbir lagi, yang diantara dua takbir diselingi uacapan “subhanallah wal hamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar”. Kemudian membaca Al-Fatihah dan surat Iqtarobat serta menyempurnakan shalat hingga selesai.

Hambali: Membaca do’a iftitah, kemudian mengucapkan takbir enam kali, yang antara tiap-tiap dua takbir itu mengucapkan: “Allahu akbar kabira wal hamdu lillahi kasira wasubhanallahi bukrata waasila, wa sallallahu ‘ala muhammadi waalihi wasallama taslima”. Kemudian membaca Isti’adah, lalu diteruskan membaca Al-Fatihah dan surah Al’Ala (hingga selesai). Kemudian menyempurnakan rakaat pertama hingga selesai dan diteruskan dengan rakaat kedua. Pada rakaat kedua mengucapkan takbir lima kali selain dari ucapan takbir untuk bangkit ke rakaat kedua. Yang antara tiap-tiap dua takbir tersebut diselingi dengan ucapan yang sama dengan apa yang dibaca pada rakaat pertama tadi. Kemudian membacakan basmallah diteruskan dengan membaca Al-Fatihah dan surah Al-Ghasyiyah, kemudian ruku’ dan seterusnya hingga selesai shalat.

Maliki: Mengucapkan takbiratul ihram, dilanjutkan dengan ucapan takbir enam kali, dan sujud. Kemudian bangkit ke rakaat kedua sambil mengucapkan takbir, ditambah dengan lima takbir sesudahnya, lalu dilanjutkan dengan membaca surah Al-Fatihah dan surah Al-Syamsi atau yang sepertinya, kemudian menyempurnakan shalat hingga selesai.

Selain itu ada beberapa ketentuan dalam shalat dua hari raya, yakni disunahkan mandi, memakai wangi-wangian, mengenakan pakaian yang terbaik, dan makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Fitri. Namun sebaliknya pada Idul Adha, disunahkan untuk shalat terlebih dahulu baru kemudian makan.

loading...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »