Pengertian dan Tujuan Pernikahan dalam Islam

Januari 29, 2016
 

1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa adalah yang memiliki arti berkumpul, bersetubuh, ikatan, dan bersatu. Sedangkan menurut istilah, adalah akad yang mengandung kebolehan untuk melakukan hubungan seksual melalui lafadz nikah atau tazwij. Akad nikah inilah yang membedakan antara persetubuhan yang akan mendapatkan pahala dengan persetubuhan yang akan mendapatkan dosa dan laknat Allah SWT. Persetubuhan yang mendapatkan  pahala dan ridha Allah SWT hanya dilakukan melalui pernikahan yang sah sesuai dengan syariat Islam.

Akad pernikahan merupakan ikatan yang kuat yang amat sulit untuk diputuskan. Karena itu, pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menyebutkan bahwa pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah SWT, dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dalam pasal 3 menguatkan tentang tujuan dari akad perkawinan, yaitu mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dari pengertian tersebut, pernikahan merupakan akad yang terjadi antara suami dengan wali istri yang berakibat adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri yang dilandasi oleh cinta kasih dan sayang.

Pernikahan tidak hanya sebuah akad atau perjanjian antara dua belah pihak, tetapi juga sebagai ketetapan Allah SWT (Sunnatullah). Sebab, manusia telah diciptakan dengan berpasang-pasangan, yaitu antara lelaki dan perempuan. Perkawinan merupakan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah SWT. (QS. Al-Dzariyat 49)

Dengan berpasang-pasangan inilah, Allah SWT menciptakan manusia menjadi berkembang biak dan berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya, sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. Al-Nisa 1)

Pernikahan juga merupakan sunnah-sunnah rasul sejak dahulu sampai rasul terakhir sebagaimana firman Allah SWT:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ۚوَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗلِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mu`jizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS. Al-Ra'd 38)

2. Tujuan Nikah
Tujuan nikah menurut agama Islam ialah memenuhi syariat Islam dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Harmonis dalam arti menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga. Sejahtera berarti terciptanya ketenangan lahir dan batinnya sehingga terciptalah kebahagiaan, yakni kasih sayang  antara anggota keluarga.

Menurut  Imam Al-Ghazali, melalui kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa tujuan dari pernikahan itu dapat dikembangkan menjadi lima.

1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
Pentingnya anak keturunan bagi suatukeluarga adalah sebagai penerus kehidupan generasi-generasi yang saling mewarisi dan saling berwasiat.

2. Penyaluran syahwat
Sempurnanya Islam sebagai agama adalah memenuhi semua kebutuhan nalurinya sebagai manusia termasuk memenuhi syahwat sepasang kekasih.

3. Memelihara diri dari kerusakan
Orang-orang yang tidak menikah akan mengalami dan menimbulkan kerusakan, entah kerusakan dirinya sendiri atau orang lain bahkan masyarakat.

4. Menimbulkan kesungguhan untuk bertanggung jawab dan mencari harta yang halal
Dengan adanya keluarga maka akan dapat menimbulkan gairah bekerja dan bertanggung jawab serta berusaha dan mencari harta yang halal.

5. Membentuk masyarakat yang sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang
Keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat. Masyarakat yang sejahtera hanya akan dihasilkan dari keluarga yang sejahtera dan bahagia.
loading...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »