Pengertian Fiqh dan Urgensi Mempelajari Ilmu Fiqh

Januari 25, 2016

1. Pengertian
Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau mengerti. Menurut istilah, Fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ (Syariah) yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia (Amaliyah) yang diperoleh (Diistimbath) dari dalil-dalil yang tafshili (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh.

Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh. Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya. Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam ialah sekumpulan hukum syara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.

2. Urgensi Mempelajari Ilmu Fiqh
  • Merupakan Perintah Allah
وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ ١٢٢ 
Artinya:
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
  •  Kunci Memahami Al-Qur'an dan Sunnah
Ilmu Fiqh telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu Fiqh, maka Qur'an dan Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya. Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar. Munculnya beragam aliran yang aneh dan lucu itu lantaran tidak dipahaminya nash-nash Al-Quran dan sunnah dengan benar. Padahal untuk menjalankan Al-Quran dan Sunnah dibutuhkan metode pemahaman yang baik dan benar. Dan metode untuk memahaminya adalah fiqih itu sendiri. Bila dikatakan bahwa orang yang tidak menguasai ilmu fiqih akan cenderung menyelewengkan makna keduanya. Paling tidak akan bertindak parsial, karena hanya menggunakan satu dalil dengan meninggalkan dalil-dalil lainnya. 
  • Porsi Terbesar Ilmu Keislaman
Dibandingkan dengan masalah aqidah, akhlaq atau pun bidang lainnya, masalah syariah dan fiqih adalah porsi terbesar dalam khazanah ilmu-ilmu ke-Islaman. Istilah ulama identik dengan ahli syariah ketimbang ahli di bidang lainnya. Sebab seorang ahli fiqih itu pastilah seorang yang ahli di bidang tafsir, ilmu hadits, ilmu bahasa, ilmu ushul fiqih dan beragam disiplin ilmu lainnya. Di masa lalu kita bisa mendapatkan seorang muhaddits tapi bukan faqih. Namun tidak pernah didapat seorang faqih yang bukan muhaddits. 
  • Menghilangkan Perpecahan
Salah satu penyebab banyak sekali terjadi perpecahan antara umat Islam itu sendiri adalah tidak adanya pemahaman yang mendalam tentang masalah Agama. Padahal perbedaan-perbedaan dalam Fiqh atau madzhab-madzhab Fiqh tersendiri merupakan masalah Furu'iyah (cabang) yang tidak semestinya untuk diperdebatkan.

  •  Melenyapkan Ekstrimisme
Banyak sekali umat Islam yang salah mengartikan arti jihad dalam Islam, sehingga yang mereka ketahui jihad itu hanyalah sebatas aksi menyerang, menghancurkan, membumihanguskan orang-orang kafir. Inilah bahaya dari orang yang berfikiran dangkal yang tidak menguasai ilmu tentang agama menafsirkan ayat-ayat dengan keliru.
  • Melahirkan Kembali Ulama
Jelaslah di akhir zaman ini sudah jarang sekali ditemukan ulama-ulama seperti Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki, dan Ulama-Ulama terdahulu yang dikenal sebagai Ulama Fiqh dengan keluasan Ilmu-Ilmu yang lainnya seperti Ilmu Hadits, Ilmu Tafsir, Ilmu Tauhid, dan lain sebagainya.
loading...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
Soelthan
AUTHOR
9 September 2017 pada 6:37 PTG delete

Maaf, tulisan anda dikutip dari buku atau argumen anda sendiri?
Kalau dikutip dari buku, bisakah anda mencantumkan penerbitnya?

Reply
avatar
10 September 2017 pada 5:47 PTG delete

Tulisan ini merupakan hasil kuliah saya satu tahun yg lalu, yg isinya adalah pemaparan dosen yg kemudian saya kembangkan menjadi sebuah tulisan.

Reply
avatar